Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mempercepat pelantikan Anggota KPU Kabupaten Nabire periode 2008-2013, karena mensinyalir adanya kelalaian tupoksi para Anggota KPU periode yang lalu. Pelantikan para Anggota KPU Nabire periode yang baru ini, dilakukan oleh Ketua KPU Papua bertempat di ruang Rapat Pleno Kantor KPU Papua, Jumat
(24/10) pagi.
Menurut Ketua KPU Papua Benny Sweny, percepatan pergantian ini karena adanya laporan dari masyarakat dan Panitia Pengawas (Panwas) Nabire, bahwa para Anggota KPU periode yang lalu, dinilai tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu. Dibagian lain, para Anggota KPU periode lalu terkesan “masa bodoh” terhadap proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif di Kabupaten Nabire.
“Padahal seharusnyanya kan penetapan DCS dilakukan pada tanggal 26 September sesuai jadwal. Karena ada saling saling lempar tanggung jawab, maka kita langsung ambil alih dan menetapkan DCS pada 17 Oktober lalu”. “Bukan tidak mungkin kalau kita biarkan saja, bisa jadi penetapan DCT tidak akan ada. Dan ini jelas pelanggaran terhadap tahapan Pemilu dan merupakan pelanggaran kode etik,” jelas Benny Sweny kepada pers di ruang
kerjanya, Jumat usai acara pelantikan.
Benny menambahkan, kebijakan pergantian ini mengacu kepada pasal 9 UU No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu yang menyatakan adanya legalitas KPU Papua untuk dapat menonaktifkan Anggota KPU di daerah jika bekerja tidak serius dan cenderung menghambat tahapan Pemilu. “Ya karena melanggar kode etik, ya kita ganti saja. Kebetulan kita sudah fit & proper test 10 Calon Anggota KPU. Maka itu, kita langsung saja pleno tetapkan 5 orang yang sekarang kita lantik,” akunya.