Mendagri Hari Sabarno mengemukakan, dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) pertama yang akan dipilih langsung oleh rakyat dan diterapkan bulan Juni 2005 mendatang akan dibiayai dari APBN dan APBD milik pemerintah daerah yang melakukan Pilkada.
"Dengan mempertimbangan belum siapnya daerah, pilkada pertama sebagian pendanaanya akan diambil dari APBN dan sebagian dari APBD Pemda setempat," katanya usai Membuka Rapat Kerja Gubernur Mitra Praja Utama (MPU) IV di Hotel Sol Elite Marbella Anyer, Kamis (30/09)
Menurut Mendagri, pembiayaan pilkada yang akan dibantu APBN tersebut hanya berlaku pada awal pilkada saja, karena setelah pilkada berikutnya pembiayaan akan diserahkan sepenuhnya kepada APBD murni.
"Setelah diterapkan UU No 22 Tahun 2004 hasil revisi UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Pemda harus menganggarkan pembiayaan untuk pilkada selama lima tahun. Jadi tidak dianggarkan pada tahun adanya pemilihan," Katanya.
Ditanya soal kemungkinan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemda, Mendagri berpesan agar pemda pandai mengatur keuangannya dengan berorientasi kepada masyarakat dengan tidak menggunakan dana semaunya.
"Jika daerah tidak memiliki anggaran yang besar dengan PAD yang terbatas, maka semuanya kembali tergantung pada pemdanya, kalau biayanya sedikit jangan dipakai hura-hura dong," katanya. Biaya yang diambil dari APBD tersebut, tambah dia, akan digunakan untuk pembuatan surat suara dan berbagai keperluan pilkada, sedangkan untuk keperluan kampanye, biayanya akan ditanggung oleh calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
Terkait masalah pengambilan pembiayaan pilkada itu, Mendagri mengatakan masalah tersebut akan diatur secara rinci dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan akan diambil dari pos anggaran yang mana.
"Pembagiannya itu memang belum diatur, kita akan buat dengan mengeluarkan PP. Apakah nanti akan dimasukan pada alokasi dana yang mana, apa itu alokasi dana umum atau yang lain, itu bisa saja terjadi," ujarnya.
Mendagri menjelaskan, sesuai UU No 22 tahun 2004, jika dalam pemilihan, para calon kepala daerah tidak ada yang memenuhi perolehan suara sebanyak 25 persen, maka akan diadakan pilkada putaran kedua. Oleh karena itu dia menyarankan agar calonnya tidak banyak sehingga peluang memperoleh suara lebih besar. "Calonnya diusahakan tidak usah banyak-banyak, cukup tiga saja, agar tidak perlu pilkada putaran kedua," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, calon kepala daerah harus dicalonkan dari partai yang memiliki anggota fraksi sebanyak 15 persen di DPRD setempat, baik itu dari partai tertentu yang kuat maupun dari partai gabungan.
"Kalau perorangan atau independen, akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan misi-misinya, baru kemudian mendaftarkan diri ke partai, sebab memang harus tetap melalui pencalonan dari partai," katanya.
Sebelumnya Mendagri juga mengatakan kemungkinan besar hanya dua provinsi yang akan mengalami Pilkada Tingkat Provinsi tahun 2005 mendatang yaitu Provinsi Jambi dan Bengkulu. "Provinsi yang dapat mengawali dan melakukan Pilkada langsung ini sepertinya hanya dua provinsi itu," katanya.
Sementara itu, UU revisi Otda yang telah disetujui DPR mulai menuai kritik dari beberapa kalangan, meski banyak pula yang menilai UU itu baik untuk kemajuan demokrasi di daerah.
"RUU itu bagus untuk menumbuhkan semangat demokrasi di daerah. Namun ada beberapa kelemahan yang harus segera diperbaiki untuk mendukung semangat demokrasi itu," kata Sekretaris Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Agung Pambudi, di Jakarta, Kamis.
RUU itu menganut sistem satu kamar, yakni bahwa calon yang akan berlaga dalam bursa pemilihan kepala daerah secara langsung harus berasal dari partai tertentu alias tidak ada calon independen.
Padahal, menurut Agung, akan banyak penyimpangan dalam pemilihan langsung kepala daerah jika dilakukan dalam sistem satu kamar seperti suburnya praktik politik uang. "Selain itu, calon yang diajukan partai politik belum tentu sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga meski dilaksanakan secara langsung, namun itu tidak berdasar kedaulatan penuh rakyat," ujarnya.