"Pemerintah Provinsi Papua menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi Kelembagaan Daerah, paling lambat awal tahun 2009 mendatang. Penegasan tersebut, sebagaimana dikatakan Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Ibrahim Is Badaruddin, M.Si, disela-sela acara pembukaan kegiatan Rakornis organisasi dalam rangka monitoring evaluasi, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur, Senin (24/11). Kaitannya dengan ini, Ibrahim juga meminta pihak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menerapkan PP 41 dimasing-masing daerahnya paling lambat pada awal tahun 2009 mendatang. Sebab jika tidak, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menangguhkan usulan kenaikan pangkat bagi seluruh aparatur didaerah yang belum melaksanakannya, sampai PP 41 tersebut telah diterapkan.
“Sudah ada beberapa Kabupaten yang sudah, antara lain Kota Jayapura dan Kabupaten Kerrom. Untuk itu, saya harap hal ini bisa menjadi perhatian kita semua agar penerapannya bisa tepat waktu,†harapnya. Sementara itu, menyinggung tentang usulan postur kelembagaan PP 41 sebagaimana yang diusulkan eksekutif kepada legislatif, Ibrahim mengatakan dinas yang sebelumnya berjumlah sebanyak 19 lembaga, kini akan dipangkas menjadi 15 dinas, 12 badan, 7 biro dan 3 asisten. Usulan ini masih sementara akan dibahas di DPRP, dengan harapan akan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga sudah dapat diterapkan sesuai amanat Pemerintah Pusat yang menghendaki penerapannya paling lambat akhir tahun 2008 ini. “Jadi hari ini (Senin) pembahasan terakhir di DPRP. Setelah ini, kita akan membahasnya dengan Depdagri dan diawal tahun 2009 mendatang, kita yakin perda ini sudah akan bisa dilaksanakan dan diterapkan di Provinsi,†jelasnya.
"Dalam kesempatan itu juga, Ibrahim meminta agar Pemerintah Kabupaten dalam pengurusan PP 41 di daerah, setelah selesai disahkan agar segera mengkonsultasikannya dengan Pemerintah Provinsi. “Kalau bisa, jangan langsung melangkah ke Pusat sebab ada aturannya. Kalau Kabupaten ke Provinsi dan Provinsi ke Pusat. Untuk itu, diharapkan pihak Kabupaten untuk bisa melaksanakan pengesahan ini sebagaimana mestinya,†tutur dia. Sementara itu, acara Rakornis organisasi dalam rangka monitoring evaluasi dan fasilitasi pembentukan organisasi perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur ini, dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Umum Setda Papua, Ibrahim Badaruddin mewakili Gubernur Papua.
"Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Sekjen Depdagri, Achmad Zubair, beserta para kepala bagian organisasi dan kepala tata usaha pada masing-masing Instansi se-Provinsi Papua. Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III mengharapkan keseluruhan lembaga perangkat daerah ini sudah harus ditata secara konferehensif dan dapat efektif terlaksana pada tahun 2009, sebagaimana ditegaskan surat edaran mendagri tanggal 6 maret 2008 nomor 06156SJ dan tanggal 4 Agustus 2008 nomor 612254/S. “Kiranya penataan kelembagaan perangkat daerah ini, membawa perbuhan kearah yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat percepatan pembangun, menumbuhkan pertisipasi atau peran serta masyarakat,†harap Suebu.