Menyusul suksesnya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap presiden/wakil presiden, terhitung mulai tahun 2005 mendatang pemilihan kepala Daerah-Gubernur, Walikota, dan Bupati di Indonesia juga segera dilakukan oleh rakyat. Itu dimungkinkan dengan persetujuan DPR-RI dan Pemerintah yang sepakat mengesahkan Perubahan UU nomor 22 tahun 1999 tetang Otonomi Daerah menjadi UU, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (30/09) kemarin.
Pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang juga membahas dan mengesahkan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, (RUU Otonomi Daerah). Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPR RI/Korpol Soetardjo Soerjogoeritno (FPDIP) dan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dan Menteri Keuangan ad interin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai wakil pemerintah.
Mendagri Hari Sabarno usai menghadiri Rapat Paripurna, di gedung Nusantara I Gedung MPR/DPR, mengatakan, UU tersebut akan diberlakukan pada (mulai) Juni 2005. Diharapkan pada tahun 2009 seluruh daerah telah menerapkan UU tersebut dalam pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Pemandangan akhir fraksi-fraksi berpendapat RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (UU Otonomi Daerah) merupakan karya momunmental karena berhasil diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat.
Disamping itu, menurut fraksi-fraksi DPR, kedua RUU tersebut telah memberikan pengaturan yang lebih terinci dan tegas tentang Otonomi Daerah, Desentralisasi, penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Ketua Pansus Agustin Teras Narang dalam laporannya menjelaskan dalam pembahasan draf RUU dari DPR dan Pemerintah dipersandingkan dan menjadi bahan acuan dalam pembahasan Rapat Kerja yang terkompilasi dalam satu buku tebal dan disebut buku Babon atau Buku Induk.
RUU tentang Perubahan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, disepakati terdiri dari XVI Bab dan 240 Pasal. Menyinggung kekhawatiran publik bahwa revisi UU No.22 Tahun 1999 ini akan menarik kembali Desentralisasi, Teras mengatakan, tidak terbukti. Sebab Pansus memutuskan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi serta tugas pembantuan dan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan Otonomi seluas-luasnya harus tetap dalam semangat dan koridor memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ferry Mursidan Baldan berharap Juli 2005 sampai paling lambat Agustus 2006 semua Kepala Daerah sudah dipilih langsung oleh rakyat.
Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut, Teras Narang mengatakan, hal itu mengacu pada ketentuan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 yang menentukan bahwa kepala Daerah dipilih secara Demokratis, Pansus secara bulat menyepakati bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal pengusulan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pansus juga berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat yang sangat tajam yang timbul diantara anggota Pansus dan pemerintah.
Sebagian besar fraksi menghendaki Partai Politik dan atau Gabungan Partai merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengusulkan calon sebagai bentuk penguatan peran Partai Politik. Sedangkan Pemerintah berpendapat selain parpol dan gabungan partai dibuka peluang calon yang berasal dari perorangan/independen untuk memberikan kesempatan bagi semua calon pemimpin potensial yang ada di Daerah menjadi pemimpin di Daerahnya.
Melalui berbagai forum lobby pansus akhirnya menyepakati, bahwa dalam hal pengusulan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi DPRD, atau perolehan suara sah dengan persentase yang ditentukan oleh undang-undang ini. Tapi Partai politik atau gabungan partai politik wajib menerima bakal calon perseorangan, yang memenuhi syarat dan memproses serta menetapkan sebagai pasangan calon melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.