"Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH minta kepada Instansi Pemerintah Daerah untuk memiliki Rencana Strategis (Renstra), sebab tanpa renstra kita tidak mungkin memiliki suatu sistem anggaran berbasis kinerja serta tidak akan mampu merumuskan standar pelayanan minimal yang harus diberikan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana dikemukakan Gubernur Barnabas Suebu, dalam sambutannya pada acara penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2009, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis (8/1) siang.
"Menurut Gubernur, renstra yang baik merupakan hasil konsultasi dari Satuan Kerja Pemerintah itu dengan masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang menjadi mitra. Itu sebabnya, setiap renstra juga harus mengacu kepada pendapat, saran, keluhan bahkan kritikan dari rakyat. Sehingga susunan program kerja dalam renstra dimaksud, adalah benar-benar strategis untuk menjawab masalah-masalah mereka. “Karena ketika kita memiliki renstra maka tidak sulit bagi kita untuk memiliki suatu sistem anggaran berbasis kinerja.
"Didalam anggaran berbasis kinerja yang terpenting bukanlah berapa besar anggaran yang dialokasikan bagi kita. Sebaliknya, yang terpenting hasil yang bisa kita capai dari pengalokasian anggaran itu kepada masyarakat,†tuturnya. Sementara itu, Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH disaksikan para Muspida Papua, menyerahkan DIPA Tahun Anggaran 2009 secara simbolis kepada para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah di Sasana Krida kantor Gubernur Papua, Kamis siang. Untuk diketahui, DIPA Tahun Anggaran 2009 yang diserahkan tersebut bernilai total Rp. 19.058.322.297.700, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Papua senilai Rp. 1.058.227.764.000 dan DAU Kabupaten/Kota se-Papua berjumlah Rp. 8.066.776.439.900; Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Papua senilai Rp. 81.273.000.000 dan DAK Kabupaten/Kota se-Papua berjumlah Rp. 1.523.732.000.000; serta Dana Otonomi Khusus Papua sebesar Rp. 2.609.797.400.000 dan Dana Infrastruktur Otsus Papua Rp. 800.000.000,-
"Selain pengalokasian Dana ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua, turut dialokasikan pula dana dari APBN untuk Satuan Kerja Pusat dan Daerah, satuan kerja dekonsentrasi dan satuan kerja tugas pembantuan yang berada di Papua, senilai Rp. 4,918 trilyun. Sementara Lembaga Pemerintahan Pusat yang memperoleh alokasi anggaran cukup besar untuk pekerjaan di Provinsi Papua pada Tahun Anggaran 2009, yakni Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp. 0,978 trilyun; Departemen Pendidikan Nasional Rp. 0,781 trilyun; Departemen Pertahanan Rp. 0,628 trilyun; Kepolisian Negara RI Rp. 0,51 trilyun; Departemen Dalam Negeri Rp. 0,224 trilyun serta Departemen Perhubungan Rp. 0,070 trilyun.