"Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan aktif dalam menegakkan supermasi hukum maupun perlindungan kepentingan umum yang salah satunya diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan Aset-aset Negara. Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (5/5), melakukan penandatangan piagam kerja sama dibidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) Cabang Jayapura.
Penandatangan ini, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Widyopramono dan GM PT. Pelindo Cabang Jayapura, Oktavianus Yarangga, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam sambutannya, Widyopramono mengemukakan penandatangan kerja sama di bidang perdata dan Tata Usaha Negara antara kejaksaan dengan Instansi Pemerintah, BUMN maupun BUMD adalah merupakan program kejaksaan yang berkesinambungan sehingga diharapkan terjadinya peningkatan pelayanan dan bantuan hukum kepada Instansi Pemerintah serta BUMN dan BUMD, dapat terealisir dengan baik. “Namun pada intinya adalah menjadi kewajiban kita bersama untuk saling menjaga dan mengamankan aset-aset negara melalui kerja sama ini, ”tegasnya.
Dikatakan, penandatangan kerjasama ini adalah bukan merupakan hal baru dan pertama kali dilakukan oleh pihak kejaksaan. Tetapi sebelumnya, telah dilangsungkan beberapa kali upaya serupa dengan Instansi Pemerintah lain di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan telah membuahkan hasil positif. “Seperti halnya pada hari selasa tanggal 7 April 2009, dimana Kejaksaan Tinggi Papua telah mengadakan penandatangan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Perum Bulog Divisi Regional Papua yang diantaranya sebagai salah satu contoh perkara perdata atas nama Keluhe Elopere, dkk yang menggugat PT PLN (persero) Wilayah X Papua dengan nomor : 08/Pdt.G/2003/PN.WMN tanggal 23 Desember 2003 berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 01/T.i.16/Gp/07/2003 tanggal 18 Juli 2003, dimana perkaranya sampai pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI telah dimenangkan Kejaksaan selaku pemegang kuasa atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT PLN tersebut yang berhasil menyelamatkan aset Negara dengan nilai sebesar kurang lebih 8 milyar,” akunya.
Hal ini, lanjut dia, menandakan satu bukti dimana peranan perdata dan tata usaha negara dalam upaya penyelamatan aset negara sangat penting dan diperlukan peranannya untuk berpikrah mengfungsikan tugas pokoknya. Sehingga dengan adanya penandatangan kerjasama tersebut, diharapkan hendaknya PT Pelindo Jayapura untuk tidak segan dan ragu-ragu dalam meminta bantuan hukum. “Sebab kami siap berperan “VINI VIDI VICI” dan semoga kita selalu diberikan kekuatan lahir batin sehingga mampu dan mau melaksanakan tugas masing-masing dengan lancar, tertib, aman, damai serta membuahkan hasil kinerja yang membanggakan,”tuturnya.