"Pemerintah Provinsi Papua dalam tahun anggaran 2009 ini, telah mulai membangun satu sistem pengendalian terhadap proses tender/proyek yang akan dijalankan oleh para satuan kerja perangkat dinas (SKPD). Sistem pengendalian tersebut, yakni dengan membentuk satuan anti korupsi yang melekat dalam proses audit maupun pengelolaan tender/proyek pada masing-masing Instansi atau SKPD.
Sistem yang diadopsi dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh ini, diklaim sebagai sistem pengendalian tender/proyek terbaik di dunia sehingga keinginan korupsi oleh oknum tertentu, dapat dideteksi secara dini oleh satuan anti korupsi tersebut untuk dicegah. Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH, saat memberikan sambutan pada satu kesempatan, kemarin.
“Jadi, sistem ini bukan tim anti korupsi tapi satuan anti korupsi yang melekat dalam audit sistem kita. Dia juga melekat dalam sistem pengelolaan proyek. Sehingga, sejak awal hari pertama ada keinginan korupsi, maka akan langsung ketahuan,” tegasnya. Mantan duta besar ini berkata, pemberlakuan sistem ini merupakan bagian dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik di Provinsi Papua. Oleh karena itu, dilakukan beberapa perbaikan yang didalamnya mengubah beberapa pola termasuk dari sisi transparansi dan pengawasan.
Perbaikan tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi saja. Tetapi diseluruh Kabupaten, sehingga peluang korupsi dapat benar-benar dicegah sehingga uang negara dapat diselamatkan. “Karena itu di Provinsi dan Kabupaten sudah mulai diadakan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi Papua. Dan semua ini adalah bagian dari pembenahan Pemerintahan secara menyeluruh dalam rangka tata kelola Pemerintahan yang lebih baik, dari waktu ke waktu,” cetus Suebu.