"Kendati telah mulai menunjukan performa yang membanggakan dalam penyaluran beras PNS dan TNI/Polri ke wilayah pedalaman, Perusahaan Daerah (PD) Irian Bhakti diinstruksikan untuk mengalihkan paradigma menjadi perusahaan murni yang mencari keuntungan sebesar-besarnya demi menatap masa depan yang lebih cemerlang. Menurut Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE perusahaan daerah tersebut tidak boleh lagi seperti sinterklas yang hanya membagi-bagikan bapok atau hanya bergantung kepada penyaluran beras ke pedalaman bagi PNS maupun TNI/Polri.
“Oleh karena itu, para direksi saya minta segera programkan dengan sungguh-sungguh untuk menjadi perusahaan murni yang mencari untung. Jangan hanya berharap kepada penyaluran beras ke pedalaman dan harus membentuk modal baru sehingga ketergantungan kepada Pemerintah dapat berkurang,” tegas Hesegem usai melantik para Direksi PD Irian Bhakti yang baru, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (28/5).
Menurutnya, Irian Bhakti perlu melepaskan ketergantungannya terhadap APBD, sebab sudah sepantasnya perusahaan daerah ini mengembangkan bisnis murni dan mencari keuntungan sehingga dapat menghidupi dirinya sendiri. Akan tetapi, usaha melepaskan diri dari ketergantungan ini tentunya akan dikawal oleh Pemerintah Daerah melalui satu upaya pengawasan maupun pembinaan. “Ya, modal awal bisa oleh APBD tetapi kalau sudah jalan kita harap sekali tidak selalu bergantung kepada APBD karena kita juga mau agar perusahaan ini bisa menempatkan diri sebagai pasar terhadap produksi-produksi rakyat di kampung-kampung,” katanya.
Untuk diketahui, Kamis pagi, Wagub Hasegem mewakili Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH melantik mengambil sumpah jabatan Direksi baru PD. Irian Bhakti periode 2008-2012 dihapan seluruh staf/jajaran serta para Kepala Cabang Irian Bhakti se Kabupaten/Kota di Papua. Keempat pejabat baru tersebut, yakni Direktur Utama Yusuf Wally, SE.MM, Direktur Niaga, Ir. Ani Fonataba, Direktur Keuangan, John Ruhulesin, B.AC, serta Direktur Umum dan SDM. HP Santjoko, SH.