"Mulai hari ini (Rabu) sistem penatausahaan kas daerah yang sebelumnya dipegang oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua, secara resmi dialihkan pelaksanaannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah disingkat BPKAD Provinsi Papua. Menurut Kepala BPKAD Provinsi Papua, Dr. Achmad hatari, SE, M.Si dengan dipindahkannya penatausahaan kas daerah tersebut, diharapkan proses penyusunan laporan tahunan tentang pertanggungjawaban APBD diwaktu kedepan tidak lagi mengalami hambatan terkait supporting atau dukungan data. Penegasan ini sebagaimana ditegaskan Achmad Hatari, saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, belum lama ini.
Hatari menjelaskan, pengalihan sistem penatausahaan tersebut, sebenarnya tidak merubah apa-apa karena dana yang ada itu tetap berada di Bank Papua dan Mandiri. “Nah, yang dialihkan itu adalah penatausahaan kasnya,†singkat Hatari. Disamping itu, lanjutnya, pengalihan kas ini merupakan amanat pasal 179 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa bendahara umum daerah bertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
“Jadi, pengalihan ini merupakan amanat Permendagri. Disamping itu, dalam PP 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi kelembagaan daerah, Biro Keuangan sudah ditingkatkan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang akhirnya menuntut terjadi pengembangan satu bidang kas daerah. Dan salah satu fungsi dalam bidang ini adalah penatausahaan kas daerah,†tutur Hatari.
Ditanya soal persiapan pengalihan penatausahaan kas daerah itu, tambah Hatari, pihaknya sudah memerintahkan staf untuk melakukan study banding di Semarang dan Gorontalo. “Kami juga sebelumnya sudah melakukan sosialisasi serta konsolidasi sebagai upaya persiapan dalam pengambil alihan manajemen pengelolaan kas daerah tersebut,†tukasnya.