"Pemerintah Provinsi Papua telah menyiapkan budget sekitar Rp. 104 milyar untuk membiayai program kerja maupun operasional sebanyak 8 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang baru terbentuk sesuai PP No. 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi kelembagaan daerah. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si anggaran yang bersumber dari hasil rasionalisasi tersebut sudah mulai diserahkan sebab Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 8 lembaga baru tersebut sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Disamping itu, lembaga baru ini perlu segera menjalankan kegiatan pelayanan pemerintahan agar seluruh pekerjaan yang sudah diprogramkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya “Dan setiap SKPD baru ini, mendapat pembagian dana sesuai besarnya beban kerja yang mereka tanggung dimasing-masing instansi,†kata Achmad Hatari, usai mengikuti satu acara, pekan lalu di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura. Dijelaskan Hatari, dana senilai Rp. 104 milyar yang merupakan hasil rasionalisasi dari seluruh lembaga Pemerintah Provinsi ini, tidak hanya diperuntukan untuk membiayai program kerja 8 SKPD baru itu. Tetapi juga digunakan untuk biaya pendidikan 100 anak Papua di Surya Institute dengan mata anggaran kurang lebih Rp. 28 milyar serta pembangunan PLTA di Umurka Paniai dengan plafon dana sekitar Rp. 20 milyar. “Jadi paling tidak, rasionalisasi anggaran itu dipergunakan lagi baik untuk keperluan pendidikan dan kepentingan masyarakat serta keperluan 8 SKPD baru. Bukan dirasionalisasi dan kemudian dipakai oleh BPKAD,â€Âjelas dia.
Menurut Hatari, rasionalisasi yang diberlakukan pada tiap-tiap SKPD lama, lebih diutamakan pemotongan anggarannya untuk biaya perjalanan dinas dan honorarium yang jumlahnya sangat spektakuler. Sebab para kepala instansi, pemotongan biaya perjalanan dinas juga diberlakukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda. “Bahkan biaya perjalanan dinas di instansi BPKAD kita potong diatas 78 persen dan semuanya terbuka bukan untuk pekerjaan 1 orang karena ini pekerjaan tim.
Dan satu hal yang penting bahwa rasionalisasi ini bukan wilayah permaian DPRP. Itu wilayah permainan eksekutif atau merupakan kewenangan Gubernur sebagaimana bunyi pasal 5 PP No. 58 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,â€Âterang dia. Ditambahkan Hatari, seluruh proses pembiayaan untuk 8 SKPD baru ini nantinya akan dicover kedalam APBD Perubahan Tahun 2009 yang kemudian akan dijukan ke DPRP untuk kemudian dikaji oleh mereka (DPRP).