"Memasuki tahun kedelapan pelaksanaan Otsus di Papua, terlihat bahwa belum seluruhnya amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) itu dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Hal demikian sebagaimana diakui Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Aparatur Setda Provinsi Papua, Drs Elieser Renmaur, pada acara sosialisasi perdasi/perdasus, bertempat di Lantai VIII Hotel Yasmin Jayapura, Senin (27/7).
Menurut Gubernur Suebu, hal tersebut dapat dilihat dari realisasi pembentukan Perdasi/Perdasus yang hingga tahun 2009 ini baru terbentuk satu perdasus, yakni Perdasus Nomor 1 tahun 2007 tentang pembagian dana otsus serta 6 perdasus yang sudah ditetapkan DPRP. “Juga baru ada 9 draft rancangan perdasus dan 12 perdasi yang jika dinilai bahwa kinerja ini menunjukan belum seluruhnya amanat dari otsus dilaksanakan sepenuhnya. Padahal Pemerintah Daerah sudah berupaya keras untuk merealisasikan tuntutan masyarakat yang diamanatkan oleh UU Otsus itu,†jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Suebu, melalui kegiatan sosialisasi perdasus dan perdasi ini, diharapkan dapat menjawab sejauh mana perkambangan pelaksanaan otsus dan apa kendalanya sehingga persoalan dan keinginan yang belum seluruhnya terakomidir, dapat segera dirampungkan. Untuk diketahui, kesimpulan dari kegiatan sosialisasi Perdasus/Perdasi tersebut, antara lain menyimpulkan bahwa para peserta maupun masyarakat telah mengetahui tentang perkembangan sejauh mana produk-produk hukum yang mengatur tentang hak-hak masyarakat asli Papua.
Selain itu, diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang perkembangan perdasus perdasi kepada masyarakat. Diharapkan pula melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengetahui dan mengerti produk-produk hukum sebagai tindak lanjut UU Otsus.