"Anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Sangadji mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo akan dihadiri salah satu Anggota Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut, bertujuan agar pelaksanaan Pemilu ulang dapat berjalan lancar, adil dan jujur sebagaimana harapan masyarakat. Demikian Hasyim Sangadji mengatakan hal tersebut, saat ditemui diruang kerjanya, minggu lalu.
Menurut Sangadji, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang idenpenden sebenarnya telah Siap menggelar pemilu ulang di Kabupaten Yahukimo. Hanya saja, rencana tersebut masih terbentur anggaran sehingga pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat terkait dengan penganggaran yang diajukan oleh KPU Yahukimo.
Kendati begitu, Hasyim mengatakan keputusan MK masih memberikan waktu dan ruang bagi KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Yahukimo. “Yaitu, selama 90 hari. Sedangkan untuk penghitungan ulang batas waktu hanya 60 hari. Jadi, masih ada waktu satu bulan bagi KPU Yahukimo untuk menggelar pemilu ulang,’’ terangnya.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua beberapa waktu lalu telah menyatakan kesiapannya melaksanakan pemilu ulang calon DPD di Kabupaten Yahukimo guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan dua pemohon sengketa calon anggota DPD Pdt Elion Numberi dan Hasbi Suaib. Sementara penganggaran yang diajukan oleh KPU Yahukimo untuk pelaksanaan Pemilu ulang adalah sebesar Rp. 6 milyar. Namun karena anggaran yang diajukan tidak menyertakan perincian pembiayannya, maka KPU Pusat belum menyetujui permintaan tersebut.
“Jadi, sebenarnya karena pengajuan yang dibuat oleh KPU Yahukimo tidak merincikan dengan jelas maka pengajuannya belum disetujui. Tapi kemarin, Ketua KPU Papua dan Anggota KPU Yahukimo telah bertemu di Jakarta untuk membahas masalah ini. “Tapi untuk logistik berupa surat suara dan berita acara khusus untuk pemilihan ulang di Yahukimo, saat ini sudah berada di Wamena dan tinggal diangkut ke Yahukimo,†tuturnya.