"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari pusat guna melakukan penetapan kursi DPRP. Menurut Anggota KPU Papua, Hasyim Sangadji, putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penghitungan Kursi sedikit memperlambat proses penetapan perolehan kursi parpol di DPR RI, DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota. “Karena jika putusan MA ini ditetapkan, maka hampir dipastikan puluhan kursi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU, akan berganti nama, â€Âkata Hasyim, saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (30/7).
Menurutnya, selama KPU Pusat belum melakukan pleno dan memberikan petunjuk atas putusan MA, maka KPU Papua akan tetap diam dan belum akan melaksanakan pleno penetapan kursi di DPR. Sebab hingga saat ini, pihaknya belum membaca isi dari putusan tersebut. “Jadi, memang kita tidak mempunyai bayangan tentang isi dari putusan MA itu. oleh karenanya, kita akan tetap diam sampai putusan KPU Pusat turun apakah mengacu kepada putusan MA itu atau tidak,†terangnya.
Disinggung terkait penetapan kursi yang sudah berjalan di Kabupaten/Kota, Hasyim menegaskan, yang telah ditetapkan akan berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan dari KPU Pusat. Sementara bagi KPU yang belum melakukan pleno, maka dihimbau untuk menunggu turunnya petunjuk KPU Pusat atas putusan MA, baru melakukan rapat pleno.