"PT. Jasa Raharja Cabang Papua, mulai membayarkan santunan bagi para ahli waris korban kecelakaan pesawat Merpati jenis Twin Otter yang jatuh tanggal 2 Agustus 2009, di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang. Pembayaran santunan, diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Papua, HE. Edward Robani, kepada sebanyak 3 ahli waris korban kecelakaan, bertempat di Oksibil pada pukul 10.00 WIT. Penyerahan santunan tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati Pegunungan Bintang Welington Wenda. Hal demikian, sebagaimana dikemukakan Caretaker Kepala Cabang Jasa Raharja Papua, Richardho LG, saat menyampaikan keterangan pers, di ruang rapat Kantor Jasa Raharja Papua, Senin (10/8) kemarin.
Didampingi Budi Hartanto selaku Kepala Bagian Administrasi PT. Jasa Raharja Papua dan Erwin Sudrajat sebagai Kasubag Pelayanan Klaim PT. Jasa Raharja Papua, Richardho menerangkan kepada pers bahwa penyerahan santunan baru diberikan kepada sebanyak 3 ahli waris korban yang berkedudukan di Pegunungan Bintang, karena ahli waris korban yang lain masih dalam suasana berduka. Ketiga korban yang dibayarkan santunan, yakni Basilus Yawalka, Edmar Kakayar Mabin dan Nelwan Asemky. Masing-masing ahli waris menerima dana sebesar Rp. 50 juta dengan nilai total santunan Rp. 150 juta bagi ketiga ahli waris. “Jadi, baru kita bayarkan kepada 3 korban karena sisanya masih dalam proses. Dalam arti, mereka masih dalam berkabung. Memang kita sudah hubungi mereka tapi pihak keluarga mengatakan sedang dalam suasana berkabung,†tutur Richardho.
Menurutnya, dari 15 korban yang akan dibayarkan santunan, sebanyak 13 korban akan dibayarkan dari kantor cabang Papua. Sementara 2 ahli waris akan dialihkan ke kantor cabang lain. “Untuk pilot akan kita limpahkan ke Tangerang, sementara Co Pilot kita limpahkan ke Jakarta. Nah untuk mekanik kita masih tunggu. Karena posisi dari istri korban, menurut informasi berada di 2 tempat, yakni di Sorong atau Biak. Karena kedua-duanya merupakan tempat tinggal istri korban mekanik. Dan saat ini, kita masih menunggu respon dari istrinya apakah akan dibayar di Biak atau di Sorong,†akunya.