Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH menegaskan setiap SKPD wajib menyediakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mengukur tingkat kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan SPM ini, harus pula menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar tersebut dari pemerintah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal demikian seperti dikemukakan Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Drs Elia Ibrahim Loupatty, pada acara pembukaan bimbingan teknis penataan dan penyusunan SPM dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (24/8). Menurut Gubernur, dalam perencanaan maupun penganggaran, setiap SKPD wajib memperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. Sehingga, pelatihan ini dianggap sangat penting untuk mendalami bagaimana menyusun bentuk atau model standar pelayanan minimal bagi SKPD yang mengacu pada rencana jangka menengah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (Renja SKPD), dan Rencanan Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RA-SKPD). Dilain pihak, lanjut Suebu, melalui bimbingan teknis ini, diharapkan kepada peserta lebih memahami konsep dasar SPM dan bagaimana menyusun serta menerapkannya di masing-masing SKPD. Selain itu, melalui bimbingan teknis ini peserta diharapkan mampu memperoleh pengetahuan dibidang SPM, guna meningkatkan wawasan aparatur secara mandiri agar dalam menyusun dan memperbaiki SPM. “Harapan saya agar peserta mengikuti dengan tekun materi yang disampaikan oleh tim penyaji, agar setelah menerima penjelasan ini banyak peserta yang memahami dan dapat membantu penyusunan SPM di masing-masing SKPDnya,†harapnya. Dikatakan Suebu, otonomi khusus bagi Provinsi Papua memberikan kewenangan yang seluas-luasnya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Kemudian dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga salah satu indikator (tolak ukur) wujud tata kelola pemerintahan yang baik adalah terselenggaranya pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu reformasi pelayanan publik menjadi bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah saat ini. Maka itu, upaya-upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan di segala aspek kehidupan secara menyeluruh serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat harus terwujud melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Karena itu telah dikeluarkan PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan dengan dikeluarkannya SPM ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,†ucapnya. Untuk diketahui, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty mewakili Gubernur Papua. Kegiatan yang dihadiri seluruh instansi dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua ini, dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik disetiap SKPD dalam rangka menyediakan bentuk, model, ukuran dan target yang akan dicapai dalam kinerja periode tertentu.