"Usai sudah penetapan kursi Calon Legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), setelah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pada Rabu (9/9) kemarin, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Papua. Kendati telah beberapa kali mengalami penundaan, proses penetapan tetap saja dilaksanakan oleh KPU Papua, meski sempat terjadi ketegangan. Ketegangan itu mulai terlihat, saat caleg dari partai PIS, Tina dan Wati Kogoya melakukan protes kepada KPU, namum KPU tetap melanjutkan pembacaan perolehan suara partai dan caleg.
Meski demikian, penetapan tersebut tetap berjalan aman dibawa pengamanan pihak kepolisian Dalmas Polresta Jayapura dan Brimobda Papua. Ketua KPU Papua, Benny Sweny,S.Sos yang ditemui usai rapat pleno mengaku, penetapan yang dilakukan hari ini merupakan tahapan UU yang harus dijalankan. Sementara terkait gugatan barisan merah putih ke Mahkama konstitusi (MK), menurut Benny, pengajuan gugatan berkait dengan masalah 11 kursi merupakan ranah hukum. Sehingga melalui putusan MK itu, pihak KPU tinggal mengeksekusi sebagaimana bunyi dari putusan tersebut. “Nah, gugatan itu kan tidak terkait atau tidak ada korelasinya dengan KPU dalam penetepan kursi dan calon terpilih. Sehingga duduk permasalahannya harus profesional, "kata Benny.
Benny menambahkan, setelah penetapan kursi Anggota DPRP, KPU Papua akan menyurati masing-masing parpol untuk menyampaikan surat pemberitahuan perolehan kursi dan calon terpilihnya. Setelah itu, KPU akan mengirim nama calon terpilih ke KPU Pusat untuk dilakukan verifikasi.
Untuk diketahui, dalam penetapan tersebut, Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai peraih kursi terbanyak yakni mendapatkan 12 kursi, disusul Partai Demokrat 9 kursi serta tempat ketiga diisi PDI Perjuangan dengan jumlah 6 kursi. Kemudian Partai Damai Sejahtera meraih 5 kursi, disusul Partai Hanura, PKS, Kedaulatan, PBR, dan Patriot yang masing-masingnya mendapatkan 3 kursi, Partai Gerindra 2 kursi serta PPRN dan PKDI 1 kursi.