"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua baru akan mulai mempertimbangkan adanya penambahan jumlah kampung, pada awal tahun 2010 mendatang. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM, saat ini Pemerintah Provinsi masih menggunakan data tahun 2008 untuk membagi dana RESPEK dikampung-kampung. Sehingga jika ada penambahan jumlah kampung, maka kampung tersebut belum dapat terakomodir. “Jadi, untuk data kampung saat ini, Pemprov masih pakai data tahun 2008.
Nanti tahun 2010, baru kita pertimbangkan untuk menambah sesuai dengan kapasitas tiap kampung yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah serta perkembangan kampung tersebut,†tutur Sekda saat memberikan keterangan, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (28/9). Ditanya apakah sudah ada usulan penambahan kampung, Sekda menuturkan, hingga saat ini belum ada Kabupaten yang melapor atau mengusulkannya. Namun, terkait rencana penambahan kampung pada tahun yang akan datang, lanjutnya, akan dilihat dan dikaji lebih mendalam sekalipun pihak Kabupaten memiliki hak untuk menambah dan memekarkan kampung. “Sebab Provinsi bisa memberikan asistensi atau persyaratan yang layak, yang disesuaikan dengan kondisi kita di Papua,†tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menerangkan bahwa persyaratan bagi Pemerintah Kabupaten untuk menambah kampung, antara lain memiliki 100 kk pada kampung yang akan dimekarkan itu. “Kalau secara nasional kan 200 kk, maka di Papua sedikitnya harus ada 100 kk pada kampung yang akan dimekarkan. Ya, jangan 20 kk atau 10 kk saja yang ada lalu terus mau dijadikan kampung. Itu kan tidak layak dan hal seperti ini yang kita akan perhatikan pada waktu-waktu mendatang,†tegasnya.