"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan dalam rangka peningkatan pengetahuan, pemahaman dan perluasan wawasan, Humas Pemerintah sebaiknya memahami secara konprensif subtansi yang terkandung dalam UU KIP (UU Keterbukaan Informasi Publik). Hal tersebut agar tugas Humas dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan serta ketaatan hukum kepada publik, seyogyanya praktisi hukum membekali diri untuk mengantisipasi berlakunya UU KIP sehingga membentuk citra positif kepada publik. Demikian penegasan Gubernur Suebu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Ibrahim Is Badaruddin, M.Si pada acara Workshop Peningkatan Profesionalisme Kinerja Humas Pemerintah Dalam Pengelolaan Informasi, bertempat di Hotel Matoa Jayapura, Selasa (17/11).
Dikatakan Suebu, pihaknya sangat menghargai dan menyambut baik kegiatan tersebut. Karena itu, kepada Instansi yang berkompeten mengelola informasi di daerah ini diharapkan dengan sungguh-sungguh dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme kinerja melalui pelayanan informasi publik. “Saya juga berharap agar semua perserta dapat mengikuti workshop ini dengan sungguh-sungguh agar bermanfaat dalam melaksanakan tugas, â€Âtukasnya.
Menurut Gubernur, Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperoleh informasi. Undang-undang ini, dirumuskan atas pemikiran bahwa hak dasar informasi adalah hak dasar semua orang yang senafas dengan rumusan pasal 28 F jo pasal 28 jo undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Waktu pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, sambungnya, tinggal menghitung hari. Karena itu, pelaksanaan kegiatan workshop ini merupakan langkah-langkah persiapan pranata dan kelengkapan pelaksana Undang-undang tersebut. Diantaranya mempersiapkan pembentukan komisi informasi, membuat Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, serta sosialisasi terkait dengan subtansi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan kegiatan advokasi dan edukasi terkait dengan implementasi undang-undang dimaksud. Dengan harapan kegiatan pelayanan informasi publik diwaktu-waktu mendatang dapat tersaji sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Drs.Alex Masela, Ms.i dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan workshop ini bertujuan memberikan pemahaman kepada praktisi Humas mengenai tugas dan peran Humas dalam menjalankan aktivitas yang merupakan bagian dari pengambilan keputusan dan mensosialisasikan program peraturan perundang-undangan maupun kebijakan Gubernur serta meningkatkan kemampuan kepada praktisi Humas Pemerintah dalam pengelolaan informasi sekaligus menyikapi umpan balik dari publik.