"Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, pada bulan November tahun 2009, Kota Jayapura mengalami inflasi sebesar 1,12 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 115,87 pada bulan Oktober menjadi 117,17 pada bulan November tahun 2009. Menurut Ketua BPS Provinsi Papua, Ir. JA. Djarot Soetanto, MM, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga barang dan jasa yang ditunjukkan pada kelompok Bahan Makanan sebesar 3,79 persen dan kelompok sandang sebesar 0,88 persen. Penegasan tersebut, sebagaimana dikatakan Djarot Soetanto, saat memberikan keterangan, di Aula Sasana Gamma Kantor BPS Papua, Selasa (1/12) kemarin.
Secara umum Djarot menjelaskan, dari 66 kota IHK (Indeks Harga Konsumen) sebanyak 40 kota mengalami inflasi (termasuk Kota Jayapura) dan 26 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Manado sebesar 1,27 persen dan terendah di Kota Cilegon yaitu sebesar 0,01 persen. Kota Jayapura menempati urutan ke-3 di tingkat Nasional maupun di tingkat Sumapua (Sulawesi, Maluku dan Papua). Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Kota Singkawang sebesar 1,41 persen dan terendah di Kota Sukabumi sebesar 0,01 persen.
Pada kesempatan itu, Djarot mengatakan kenaikan harga yang cukup signifikan mendorong terjadinya inflasi selama bulan November 2009, antara lain telur ayam ras, tomat sayur, tomat buah, cabe rawit, bawang merah, kentang, emas perhiasan, sagu, mie, kol putih/kubis, ikan bubara, jeruk, kue basah, lilin, ikan bandeng, ikan kembung/gembung, talas/keladi, daging ayam ras, selai, ikan cakalang, ikan deho, pasta gigi, seng, ikan ekor kuning, dan udang basah. Sedangkan beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga adalah ikan kawalina, kayu balokan, ikan mujair, bayam, angkutan udara, buncis, papan, cabe merah, jeruk nipis/limau, ikan cakalang asap, sabun detergen bubuk, ikan tongkol, pemutih dan ikan teri.
Ditambahkan, pada bulan November 2009 kelompok-kelompok komoditi memberikan andil/sumbangan inflasi adalah, kelompok Bahan Makanan 1,00 persen; kelompok Makanan Jadi, Minuman, Rokok dan Tembakau 0,08 persen; kelompok Sandang 0,05 persen; kelompok Kesehatan 0,01 persen; kelompok Perumahan, Air, Listrik, Gas dan Bahan Bakar 0,00 persen; kelompok Pendidikan, Rekreasi dan Olah Raga 0,00 persen; dan kelompok Transpor, Komunikasi, dan Jasa Keuangan -0,02 persen.