Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya menunda pengesahan RPP Pilkada menjadi PP.Hal itu dinyatakan Wakil Ketua III DPRD Papua, Paskalis Kosay,setelah pertemuan antara Tim Depdagri yang dipimpin oleh Mendagri Mohamad Ma'aruf dan tim pemerintah Provinsi Papua yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi papua,Drs.Jp.solossa,M.Si di Jakarta Rabu,(26/1).Menurut Paskalis Kosay, bahwa Presiden mengikuti dengan cermat tentang mempersoalkan pasal 142 dan 143 dalam RPP Pilkada yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah di Irian Jaya Barat (IJB).Oleh karena itu ,Presiden memerintahkan Pemerintah Provinsi ,DPRD dan masyarakat Papua untuk mengupayakan bahwa perlu disinkronkan kedua PP tersebut, sehingga tidak membingungkan aparat pelaksana di daerah.Dari pertemuan berlangsung salama satu setengah jam di ruang kerja Mendagri di jalan Medan Merdeka Utara jakarta itu, menurut Rektor Universitas (UNCEN) jayapura, Frans wospakrik bahwa nampaknya Depdagri sangat kuatir jika IJB tidak diakomodir, karena alasannya IJB telah eksis.Menurut Wospakrik,sebenarnya kekuatiran seperti itu tidak beralasan sebab telah diakomodasikan dan diupayakan solusinya melalui pasal 73 PP No.54 tahun 2004 tentang MRP.Ditegaskan juga oleh Ketua DPRD Papua, Jhon Ibo bahwa keputusan Mendagri untuk mencabut pasal 142 dan 143 dari RPP Pilkada, menandaskan bahwa Mendagri tidak mau mengulangi kesalahan masa lalu,sehingga tidak menimbulkan ekses seperti kasus terbitnya Inpres I/2003.Depdagri Bertahan Pada Status dan Keberadaan IJB.Sementara itu menurut M.Mus'aad anggota KPU Provinsi dan juga anggota Tim Pemberdayaan otsus dan Tim PP Pilkada Provinsi Papua menyatakan bahwa pemerintah pusat, khususnya Depdgari dan beberapa pejabat tertentu dari lingkungan Departemen Polhukum seperti Prof.DR.Abdul Gani masih saja berpegang pada persoalan status dan keberadaan Provinsi IJB berdasarkan keputusan Mahkamah Keputusan (MK) tanggal 11 November 2004 yang lalu.Padahal pasal 73 PP No. 54/2004 tentang MRP telah mengakomodasikan keberadaan IJB setelah terbentuknya MRP selambat-lambatnya 6 hari setelah pelantikan MRP.Jadi penyelesaian status dan keberadaan IJB harus lewat MRP,pemerintah Provinsi Papua,DPRD dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.Karena penyelesaian masalah pemekaran Provinsi di Papua DPRD sebagai Provinsi induk bersama pemerintah pusat jadi Depdagri tidak bisa mencari-cari alasan lain diluar ketentuan pasal 73 PP MRP dan UU Otsus pasal 76.Sebab tatkala dipaksakan untuk mencari payung hukum bagi IJB,dengan memaksakan pasal-pasal tertentu,baik pada pengalaman pembahasan RPP, MRP maupun sekarang pada RPP Pilkada, selalu saja dihadapkan kepada aturan lainnya.Oleh karena itu yang terjadi adalah pelanggaran konstitusi dalam hal ini pelanggaran terhadap UU No 21/2001 tentang Otsus papua.UU 32/2004 tentang pemerintah daerah,dan PP 54/2004 tentang MRP.Bahkan selalu saja mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dalam kasus terbitnya Inpres No.1 Tahun 2003,celakanya justru tindakan Depdagri seperti itu telah menggiring Presiden melakukan pelanggaran konstitusi.Dikatakannya ,dari hasil pertemuan kemarin juga menyepakati pembentukan tim kecil antara tim pemerintah pusat (Depdagri dan Departemen lain dilingkungan Polhukum) dan Tim pemerintah provinsi papua untuk melakukan sinkronisasi guna mencari solusi alternatif atau menurut Mendagri win-win solution, setelah pasal 142 dan 143 RPP Pilkada dihapus atau dihilangkan sama sekali.Tim ini akan bekerja selama 13 hari kedepan terhitung mulai hari ini,Kamis (27/1).Dalam pertemuan kemarin Mendagri didampingi oleh pejabat di lingkungan Departemen Polhukum serta Menteri Perikanan dan Kelautan Fredi Numberi, sedangkan dari pemerintah provinsi Papua Gubernur JP.Solossa,Ketua DPRD Papua Drs. John Ibo,MM,Wakil Ketua III Paskalis KosaySpd,Rektor Uncen Frans Wospakrik,Msi dan anggotanya,M.Mus'aad.