"Pemerintah Provinsi Papua menghimbau pembentukan kampung dan distrik diwilayah Kabupaten/Kota, seyogyanya dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat atau untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan bukan karena kepentingan elit politik tertentu. Himbauan ini sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Drs. Alex Rumaseb, MM saat memberikan keterangan kepada pers, baru-baru ini. Menurut Alex, sebelum membentuk satu wilayah perkampungan, hendaknya kita melihat isi kepentingan dari pembentukan kampung itu sendiri. Dalam artian, pembentukannya harus sesuai kebutuhan arus bawah (rakyat) dan bukan merupakan kepentingan 1 atau 2 orang diatas. Sebab yang perlu disentuh adalah masyartakat itu sendiri dan suatu pembentukan kampung. Karena sangat tidak relevan jika pemekaran kampung telah berjalan, sementara jangkauan pembangunan dari Pemerintah tak sampai ke masyarakat kampung yang baru dimekarkan itu. “Tidak penting uang Rp. 100 juta jika uang itu datang tapi tidak ada hasilnya. Tetapi walau kecil tapi ada hasil, ini yang lebih penting karena rakyat juga mau terlibat. Banyak sekali masalah yang dihadapi rakyat, tapi waktu kita datang dengar saja, itu mereka sudah puas.
Karena apa? Karena kita datang lihat serta dengar mereka. “Maka itu saya himbau pemekaran kampung harus sesuai kebutuhan rakyat dan itu muncul dari aspirasi mereka sendiri. Supaya bagaimana kita lebih dekat menjangkau mereka di kampung, orientasinya harus seperti itu, â€Âimbaunya lagi. Menyinggung tentang kampung yang mendapat dana RESPEK, Alex Rumaseb mengatakan, sampai tahun 2010 ada sekitar 2000-an kampung yang mendapat dana RESPEK sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Papua. Sementara untuk kampung yang tak terdaftar dalam SK Gubernur, lanjutnya, tidak akan mendapat dana RESPEK. “Jadi, ada banyak kampung yang terus bertumbuh. Contohnya, di Kabupaten Yahukimo saat ini ada 518 kampung tapi kita hanya beri ke 220 kampung. Selebihnya kita tidak kasih sebab kampungnya tidak terdaftar, â€Âakunya.