Paskalis Kosay
Lima Provinsi salah satu alternatf
dalam pemekaran papua.
Wakil ketua III DPRD Papua,Paskalis Kosay,S.pd,menanggapi dingin wacana pemekaran yang disampaikan oleh Gubernur Papua,Drs.J.P.Solossa,Msi,dan sejumlah kelompok di Papua kepada presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya,bahwa pemekaran Provinsi Papua menjadi lima provinsi seperti yang dilontarkan di koran ini,senin (14/02)kemarin masih sebatas wacana yang baru diusulkan,walaupun sebenarnya pemekaran lima provinsi adalah konsep yang ideal,namun belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat,sebab pemekaran itu bisa terjadi pada tahun 2009 atau 2010,bukan sekarang.
"Tidak mesti sekarang," ujar Kosay.Alasannya karena sampai sekarang,MRP belum dibentuk,termasuk instrumen lain yang belum dibenahi.
Kosay mengatakan,pemekaran Provinsi itu bisa terwujud,apabila UU Nomor 21/2001 diterapkan secara penuh,dan semua yang menyangkut Perdasi dan Perdasus sudah harus berjalan normal,baru dipikirkan bagaimana langkah selanjutnya.
Apakah kedepan itu ada pemekaran provinsi sesuai keinginan yang ditawarkan oleh Gubernur atau dari masyarakat,menurut Kosay,tentu hal itu masih memerlukan waktu untuk dipikirkan secara arif dan bijaksana.
"Sekarang tugas kita bagaimana untuk menyelesaikan MRP,setelah itu kita siapkan semua Perdasi dan Perdasus sehingga otonomi khusus itu betul-betul diterapkan secara murni" ujar politikus kawakan ini.
Intinya kata Kosay,konsep ideal yang disiapkan oleh DPRD dan Gubernur untuk menawarkan pemekaran kepada masyarakat ketika itu sudah jelas seperti yang lontarkan sekarang. Karena UU nomor 21/2001 pasal 76 dimana ada kemungkinan untuk pemekaran Provinsi di Papua.
Namun Kata Kosay,ketika itu munculnya Inpres 1/2003 yang akhirnya menjadi bingung.Pada hal dalam pasal 76 itu, bahwa pemekaran di Papua akan dilakukan melalui pasal 76 dimana bunyinya,pemekaran Provinsi di Papua setelah mempertimbangkan kondisi sosial politik,ekonomi,sumber daya manusia, dan sumber daya alam atas persetujuan MRP."Itu baru bisa dilakukan pemekaran Provinsi."imbuh Kosay.namun katanya,ketika di Papua belaum melaksanakan MRP,tiba-tiba muncul Inpres l/2003 yang akhirnya membuat semua manjdi buyar.
"Sehingga Gubernur mempersiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah ini,"tukas Kosay ketika dijumpai kemarin sore di ruang kerjanya.Menurut Kosay,Gubernur mempersiapkan alternatif dimana alternatif pertama empat Provinsi,kedua lima Provinsi,hal ini sesuai dengan keinginan rakyat papua.
Ia membenarkan kalau Gubernur baru saja mempresentasikan masalah ini di Pusat dan setelah melaporkan ke Presiden,sempat dilemparkan wacana pemekaran tersebut.Jadi sebenarnya (pemekaran lima Provinsi)itu adalah konsep ideal yang harus muncul di pemekaran Provinsi ini.
Akan tetapi kata Kosay,konsep itu adalah baru konsep pemekaran Gubernur.
"Belum tentu pemikiran Dewan dan DPRD nanti.Karena bagaimanapun juga,pemikiran Gubernur nanti akan di bawah ke DPRD dan MRP." tukas Kosay.
Jadi intinya kata Kosay,pemikiran Gubernur itu apakah disetujui nanti akan dilihat setelah dibentuk MRP.Misalnya MRP punya pikiran lain,bisa saja ia (MRP) menawarkan 4 atau 7 Provinsi dengan melihat realita potensi budaya dan alam.Akan tetapi lagi-lagi Kosay mengatakan bahwa hal itu baru wacana yang disampaikan Gubernur sehingga ia harus bersama-sama dengan DPRD setalah disampaikan ke MRP.