"Pemerintah Provinsi Papua menghimbau Pemerintah Kabupaten yang wilayah teritorialnya berada dalam kawasan taman Lorentz, untuk tidak merusak kelestarian taman saat melaksanakan pembangunan infrastruktur. Menurut Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, sebenarnya Pemerintah Provinsi mengijinkan dilaksanakannya pembangunan bagi Kabupaten yang berada dalam taman. Hanya saja, pembangunannya tak boleh merusak taman lorentz, karena taman tersebut merupakan kawasan konservasi hutan teluas di Indonesia maupun Asia Tenggara. “Karena itulah, maka komite warisan dunia UNESCO pada tahun 1999 lalu, menetapkan wilayah ini sebagai situs warisan dunia, â€Âkata Elieser Renmaur saat memberikan keterangan, Rabu (3/3) usai membuka acara lokakarya penataan draft zonasi Taman Nasional Lorentz di Hotel Yasmin Jayapura.
Menurut Elieser Renmaur, ada sekitar 10 kabupaten yang lokasinya berada dalam kawasan taman lorentz. Diantaranya, Intan Jaya, Lani Jaya, Puncak, Mimika, Paniai, Asmat, Yahukimo dan Nduga. Dari sepuluh Kabupaten tersebut, Nduga merupakan daerah yang seluruh luas wilayahnya berada di kawasan taman. Akibatnya, kabupaten Nduga tak dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur secara maksimal. “Tapi soal masalah ini kita sudah bicara dengan Bupati Nduga, agar mereka mencari solusi lain untuk tidak merusak taman Lorentz. Salah satu opsi adalah dengan membangun infrastruktur jalan kearah selatan melalui jalan laut yang aksesnya ke Timika dan Asmat. Jangan mereka bangun dalam taman, karena ketika mereka bangun maka kabupaten lain yang berada dalam taman akan ikut, â€Âtukasnya.
Dalam kesempatan itu, Renmaur kembali menghimbau Pemerintah Kabupaten yang berada didalam taman agar menjaga dan mempertahankan kelestarian taman Lorentz untuk masa depan bangsa dan masyarakat. “Jangan sampai generasi penerus mendapat malapetaka. Dalam artian, membangun boleh tapi jangan merusak taman itu. Karena ada aturannya, â€Âharapnya. Hal yang sama dikemukakan Direktur WWF Region Sahul Papua, Benja Mambai. Ia berharap kabupaten yang berada dalam taman untuk menjaga kelestarian taman dan tidak melakukan pembangunan infrastruktur yang dapat merusak kelestarian taman.