"Penggabungan dua Instansi sebagaimana amanat PP 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi kelembagaan daerah merupakan satu upaya untuk mengikis pemborosan birokrasi serta memberikan penghematan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, jika restrukturisasi itu justru mengorbankan salah satu bidang tugas, tentunya kebijakan itu perlu ditinjau kembali karena pelayanan yang tak maksimal dimaksud. Menurut Anggota Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan, pariwisata, perpustakaan nasional, pemuda dan olah raga, Diaz Gwijangge, seharusnya Dinas Pendidikan tak digabungkan dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga. Sebab kedua instansi ini memiliki bentuk kegiatan yang hampir berbeda. Apalagi kedua instansi tersebut pada tingkat kementrian, tidak digabungkan.
“Jadi, Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga harus dipisah, karena pemuda dan olah raga memiliki kementerian sendiri. Begitu juga dengan pendidikan nasional, †kata Diaz Kantor Gubernur, Senin (8/3). Diaz mengemukakan, kedua dinas ini harus segera dipisah karena dalam satu instansi ada terdapat dua kementrian. Oleh karena itu, kebijakan untuk menyatukan kedua instansi ini, dinilai sangat tidak layak, kendati tujuan pengabungan adalah untuk pengehematan anggaran birokrasi maupun efisiensi pekerjaan. “Jadi, penggabungan ini bisa menimbulkan tumpang tindih pekerjaan dan tidak akan berjalan maksimal pelayananya. Maka itu, kami himbau lebih baik dipisah agar supaya masing-masing bisa diatur dan diurus oleh 2 instansi. Sebab mengurus bidang pendidikan saja sudah susah mengaturnya, apalagi digabung. Masalahnya disitu sehingga harus dipisah, â€Âtegasnya lagi.