"Pemerintah Provinsi Papua mulai tahun 2010 ini, tak lagi melakukan pengadaan kapal perintis kepada Pemerintah Pusat. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Soleman Wairo mengatakan penambahan kapal sudah tak lagi diperlukan mengingat sampai dengan saat ini, Pemerintah Daerah telah memiliki 17 kapal (termasuk kapal perintis) yang beroperasi diwilayah perairan laut Papua. “Jadi, sudah cukup Papua dengan 17 kapal. Tidak perlu lagi ada penambahan, â€Âsingkatnya saat ditanyai, usai menghadiri satu acara di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, belum lama ini. Wairo mengatakan, jika pihaknya terus melakukan pengadaan kapal maka akan memberikan dampak yang negatif bagi proses pelayaran di Papua. Sebab jika terus terjadi penambahan kapal, maka rute perjalanan kapal ke wilayah Kabupaten kian berhimpit.
“Jadi, sekali lagi kita sudah cukup mengadakan kapal. Karena kalau semakin bertambah trayeknya makin berhimpit, â€Âtuturnya Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perhubungan Papua telah melakukan pengadaan sebanyak 6 kapal printis dari anggaran APBN. Keenam kapal tersebut telah mulai beroperasi melayani angkutan barang dan jasa di seluruh wilayah perairan Papua. Sementara pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Provinsi Papua melalui dana APBD Otsus tahun 2008 membeli kapal senilai Rp. 42.474.729.000 (sudah termasuk PPN 10%) yang kini dinamakan KM. Papua Baru. Kendati belum secara resmi beroperasi, kapal tersebut diplot akan melayari seluruh daerah pesisir Papua.
Kapal berbobot 1200 GT (Gross Ton) ini, memiliki spesifikasi dengan panjang badan kapal mencapai 65 m, lebar 12 m dan tinggai 6 m. Kapal ini juga memiliki kecepatan 10-12 knot ini, dengan fasilitas 11 kamar bagi penumpang kelas, dengan perincian, yakni sebanyak 4 kamar (bagi 8 orang) untuk penumpang kelas 1, dan 7 kamar (bagi 36 orang) untuk penumpang kelas 2 ditambah 300 orang untuk penumpang ekonomi.