"Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan di Papua. Penegasan ini sebagaimana komitmen Kepala Daerah untuk melindungi hutan dan menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan besar dalam upaya melindungi kelangsungan planet bumi. Kepala Bidang Program dan Perencanaan Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua Jan Ormuseray SH., M.Si mengatakan hal tersebut pada acara pembukaan Pelatihan Penatausahaan Hasil Hutan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat, Selasa, (9/3), di Hotel Mutiara Kotaraja-Jayapura. Ia menuturkan, Pemerintah sangat prihatin dan mencoba untuk menyusun suatu kebijakan yang telah ditandatanganinya sejak 18 September lalu itu bersama Gubernur Papua Barat.
Prinsip - prinsip kebijakan baru untuk hutan Papua itu, yakni pertama, Pelarangan total eksport kayu log dari Papua baik ke Luar Negeri maupun antara pulau. Kedua, dilakukannya percepatan pengembangan industri kayu rumah tangga dan pembalakan hutan oleh masyarakat (community logging). Melalui prinsip kebijakan itu, setiap perusahaan yang masuk ke Papua harus membangun industri di Papua, sehingga kayu yang dikirim keluar Papua harus merupakan kayu yang sudah diolah dan bukan dalam bentuk log. Oleh karena itu, dengan digelarnya kegiatan pelatihan penatausahaan ini, diharapkan masyarakat adat dapat mengetahui serta mamahami prosedur dan tata cara pengukuran dan pengujian kayu bulat, kayu gergajian dan hasil hutan bukan kayu, kemudian mempersiapkan sumberdaya masyarakat adat agar dapat mengetahui dan trampil dalam penata usahaan kayu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sekedar diketahui, kegiatan pelaksanaan pelatihan Tata Usaha Kayu/Tenaga Teknis Pengelolaan dan Pemanfaaan Sumber Daya Hutan Masyarakat Hukum Adat, dilaksanakan selama 3 hari (9 maret s/d 11 Maret 2010) bertempat di Hotel Mutiara. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut, antara lain Perwakilan Koperasi Serba Usaha Mo Make Unaf, Koperasi Serba Usaha Jibogol, Staf Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hasil Hutan Produksi Wilah XII dan Lembaga Swadaya Masyarakat.