Dewan Provinsi Papua tidak pernah menolak terhadap pemekaran Provinsi Papua,tetapi yang diharapkan bukan seperti model pemekaran Irian Jaya barat yang terkesan dipaksakan dari pusat.Namun model pemekaran yang diharapkannya sebagai wakil rakyat didaerah ini adalah
didasarkan pada pertimbangan dan keinginan orang Papua dengan menghargai pasal 76 UU No.21/2001 tentang Otsus sebagai Provinsi Papua.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Papua,Drs.John Ibo,MM, menanggapi adanya wacana terhadap pemekaran Provinsi di Wilayah Papua menjadi 5 Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur Provinsi Papua.
"Menjadi 5 Provinsi merupakan hal yang tepat untuk dikembangkan kedepan dalam mengatasi terjadinya konflik-konflik internal dalam sub-sub etnis dan sub-sub kultural orang papua,"ujarnya.
Namun demikian,wacana yang disampaikan Gubernur Yaap Solossa tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai dengan pasal 76 pada UU Otsus,sebab hal itu menyangkut masalah orang papua.
"MRP akan memberikan pertimbangan,apakah dengan lima Provinsi tersebut cukup mengakomodir,seluruh suku-suku yang ada di papua dalam lima sub kelompok.Kalau memang sudah
mewakili sub cultural (etnis) saya pikir itu bisa di pakai,"jekas John Ibo.
Menurutnya,selain itu ada konsep lain yang lebih memberikan jaminan dan keamanan kehidupan orang Papua dalam lima Provinsi atau kurang lebih Provinsi.Namun seluruhnya itu diserahkan kepada MRP,karena seluruh pertimbangan dari masyarakat akan melalui MRP,sebab dalam pemekaran Provinsi menjadi lima atau lebih akan menjadi pertimbangan adalah masalah kultur,sosial budaya,potensi sumber daya alam (ekonomi),sumber daya manusia dan lainnya.
Dewan dan pemerintah Provinsi bukan tidak mau dan alergi terhadap pemerkaran Provinsi Irian Jaya Barat yang terkesan dipaksakan. tetapi kalau pemekaran yang akan dilakukan kedepan berdasarkan pada pertimbangan dan keinginan orang Papua sesuai dengan UU Otsus,hal itu akan dilakukan,sebab yang selama ini diminta oleh pemerintah provinsi Papua termasuk rakyat Papua adalah adanya pembangunan di berbagai sector terlebih dahulu, sehingga pemekaran dilaksanakan rakyat tidak lagi merasa terbelakang, tetapi mereka sudah menjadi pelaku pembangunan.
Lebih tegas Ketua DPD Golkar Papua ini mengatakan,bahwa pemekaran Provinsi itu dapat dilakukan secara saksama dengan memperhatikan perkembangan sumber daya manusia dan
perkembangan ekonomi serta perkembangan lainnya,sehingga baru dapat melakukan pemekaran.
Kita tidak menolak pemekaran provinsi asal sesuai keinginan rakyat,tetapi kalau pemekaran tiga provinsi itu jelas kita tolak tegasnya.