"Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Noak Kapissa, mengatakan, 70 persen hutan dari luas daratan Tanah Papua harus dijaga hijau. Oleh karena itu, rencana penyusunan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan, dalam merancang tata ruang wilayah di Papua, kita juga harus menggunakan pendekatan-pendekatan secara inovanif dan transparan pada semua level. “Penataan tata ruang, tujuannya adalah untuk menjaga dan mengamankan potensi keragaman alam dan sosial budaya, serta untuk mendukung tata ruang yang mendorong peluang untuk green investment di Tanah Papua, Ungkap Noak Kapissa disela-sela, lokakarya pengembangan kawasan strategis secara berkelanjutan dalam kerangka hermonisasi perencanaan tata ruang tingkat Pulau Papua, Provinsi dan Kabupaten, kerja sama Badan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup dan WWF, Senin, (12/4) di Aston, Hotel Jayapura, belum lama ini.
Menurut dia, Gubernur berkomitmen untuk menjaga hutan Papua harus tetap hijau, dimana, kurang lebih 5,4 ribu hektar yang harus kita jaga, karena kedepan Papua juga punya rencana pengembangan karbon trade. “Jadi, dalam penyusunan tata ruang wilayah harus secara transparan, â€Âtuturnya. Ditambahkan, dengan adanya pemekaran wilayah di Papua bebepa tahun terakhir ini juga, sebagian besar ada dalam kawasan hutan. Karena pemekaran ini atas undang-undang. Hanya saja, kita harus melihat harmonisasinya. “Memang benar, pembangunan di wilayah pemekaran juga merusak hutan, tapi pemekaran ini juga atas persetujuan undang-undang. Namum, kita harap, kedepan, perencanaan tata ruang bisa mengatur Kabupaten/Kota yang berada di beberapa kawasan hutan strategis, "jelasnya.