"Dalam rangka menyempurnakan pembuatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Provinsi Papua akan mendatangkan konsultan guna membantu instansi dalam hal penyusunannya. Menurut Kepala Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Provinsi Papua Alberthus Djitmau, SH, rencana mendatangkan konsultan berkaca pada pembuatan SPM oleh instansi yang belum sesuai dengan alurnya. “Jadi sampai hari ini semua SKPD yang susun SPM belum sesuai dengan alur. Maka itu, kami akan bekerja sama dengan salah satu konsultan dari Jogyakarta untuk mendampingi SKPD di Provinsi agar melakukan penyusunan SPM sebagaimana mestinya, â€Âterang Djitmau saat memberikan keterangan, belum lama ini.
Ia menerangkan, pembuatan SPM oleh instansi-instansi selama ini, tak mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi maupun misi Gubernur Papua. Oleh karenanya, SPM tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan alur karena kinerjanya tak bisa diukur. Maka itu, untuk tahap awal ini, Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Provinsi Papua akan membuat semacam pilot project kepada empat SKPD untuk menyusun SPM dengan mengacu kepada RPJMD dan Visi maupun Misi Gubernur Papua. Keempat SKPD tersebut, yakni Badan Infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Hasil dari pilot project ini nantinya, diharapkan dapat diterapkan diseluruh Instansi sehingga pada Tahun 2011 mendatang, seluruh SKPD telah menyusun SPM untuk selanjutnya dapat dipakai oleh rakyat untuk mengukur kinerjanya.
“Jadi, dalam waktu dekat ini kita sudah akan dengan empat instansi terlebih dahulu dengan harapan penyusunan SPM bisa lebih terarah oleh SKPD dan tahun depan seluruh SKPD sudah dapat menyusun SPM sesuai dengan RPJMD dan visi maupun misi Gubernur Papua, â€Âharapnya.