"Pemerintah Pusat baru-baru ini menargetkan sampai dengan akhir tahun 2012, seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki KTP elektronik. Untuk menyukseskannya Bupati/Walikota se-Papua dihimbau untuk mensukseskan program tersebut melalui penganggaran kedalam APBD. Penegasan ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Ir. Marthen Tangaran P, MM di Jayapura, yang baru-baru ini melakukan sosialisasi tentang KTP elektronik kepada para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan se-Papua.
Menurut Marthen, Pemerintah Pusat menuntut kesungguhan dan komitmen dari para penentu kebijakan di kabupaten/kota. Dengan harapan, program pembuatan KTP elektronik secara gratis ini, bisa terlaksana sebagaimana mestinya. “Jadi, kami menghimbau Bupati/Walikota untuk mendukung kegiatan ini. Sebab tanpa dianggarkan, Kepala Dinas kependudukan tak bisa berbuat apa. Maka itu, harus dianggarkan dalam APBD masing-masing Kabupaten/Kota, karena ini tugas umum Pemerintahan, â€Âtukas dia.
Lebih lanjut dikatakan Marthen Tangaran, KTP Elektronik (I KTP) ini nantinya akan memiliki banyak fungsi yang dapat mempermudah masyarakat saat melakukan pengurusan paspor, SIM serta hal-hal terkait lainnya. Sebab KTP elektronik tersebut, akan menjadi satu-satunya kartu dapat mengakses seluruh keperluan masyarakat karena memiliki NIP atau Nomor Induk Penduduk. Dilain pihak, KTP elektronik ini akan berlaku secara Nasional, sehingga dapat dipergunakan masyarakat saat sedang berada di luar Kota. “Jadi, ada banyak manfaat yang bisa masyarakat dapatkan dari KTP ini. Karena KTP ini akan berlaku secara Nasional, â€Âungkap dia.
Sementara menyinggung soal bentuk teknis dari KTP tersebut, Marthen mengatakan KTP elektronik akan menggunakan semacam chip dan sidik jari. “Jadi, KTP ini tak lagi ditanda tangani oleh Kepala Dinas. Juga tak memiliki foto, tapi memiliki chip dan sidik jari, â€Âucapnya. Ditanya soal keuntungan Pemerintah terkait penerapan KTP elektronik tersebut, Marthen menambahkan jika diberlakukan maka tak akan ada lagi KTP double atau pemalsuan KTP di Indonesia, termasuk Provinsi Papua. Sebab KTP elektronik memiliki NIP yang disesuaikan dengan sidik jari pemilik KTP.