"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu S.H kembali menyerukan agar semua pihak untuk menahan diri pasca insiden Yoka yang berakibat sejumlah rumah habis dibakar dan dirusak. Kejadian itu dipicu oleh beredarnya sebuah lagu dibuat oleh beberapa orang remaja/pemuda yang menghina sekelompok masyarakat yang tinggal di kompleks Expo, Waena. Perbuatan menghina ini adalah perbuatan yang biadab, melanggar hukum, melanggar hak-hak azasi serta harkat dan martabat manusia. Segera sesudah memperoleh informasi tentang insiden tersebut pada hari Rabu, 17 November 2010, Gubernur langsung berkoordinasi dengan Kapolda Papua dan Pejabat Walikota Jayapura untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah meluasnya insiden tersebut. Pada hari itu juga Gubernur langsung mengunjungi Yoka dan berbicara dari hati ke hati dengan tokoh-tokoh dan warga masyarakat, khususnya mereka yang ditimpa musibah ini. Pada kesempatan itu juga, dari salah seorang petugas gereja, Gubernur mendengar rekaman lagu itu. Gubernur sangat kecewa, karena isi lagu itu benar-benar buruk dan sama sekali tidak bisa dibenarkan, apa pun alasan pembuatannya. “Ini perbuatan biadab oleh orang yang tidak tahu tatakrama dan sopan santun. Saya mengutuk isi lagu itu! Ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum!â€Â, tegas Gubernur Suebu. Gubernur menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan seluruh jajaran kepolisian negara yang bertindak sigap dan langsung memproses serta menyelidiki lebih jauh oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan dan pengedaran lagu tersebut. Terkait dengan berita yang beredar di masyarakat, bahwa Gubernur Suebu menyebut salah satu kelompok sebagai “biadab,†Gubernur dengan tegas membantahnya. Gubernur menegaskan bahwa yang biadab itu adalah perbuatan yang dilakukan. “Arti kata perbuatan biadab itu adalah perbuatan melanggar hukum, melanggar HAM dan melanggar harkat dan martabat manusia. Membuat lagu yang menghina orang atau masyarakat lain itu adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Membakar rumah orang-orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang juga jelas-jelas melanggar hukum. Para pelakunya, entah yang membuat, menyanyikan dan menyebarluaskan lagu yang menghina itu, maupun yang membakar rumah-rumah orang-orang yang tidak berdosa, harus diproses secara hukum,†sambung Gubernur. Dalam pada itu Gubernur menegaskan bahwa apabila kata “biadab†itu tidak dapat diterima atau dipahami dalam arti yang lain, maka Gubernur menarik kata “biadab†tersebut dengan disertai permohonan maaf. Yang pasti, perbuatan melanggar hukum itu tidak boleh dibiarkan. Lebih jauh Gubernur menegaskan bahwa lagu tersebut diciptakan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, yang bisa saja memicu dan menciptakan kebencian dan permusuhan, untuk memecah belah persaudaraan di antara sesame rakyat Papua. “Pihak kepolisian sudah menangkap mereka dan sedang menyelidiki secara seksama tentang siapa aktor intelektual dan apa motif di balik pembuatan lagu tersebut. Polisi juga menyelidiki tentang kemungkinan adanya anasir dari luar yang secara sengaja tidak menghendaki terciptanya kehidupan yang rukun dan damai serta penuh persaudaraan di Tanah Papua,†sambung Gubernur. Gubernur lebih jauh menghimbau agar seluruh masyarakat, di mana pun berada, yang masih memiliki lagu tersebut – entah dalam bentuk rekaman, syair, tulisan, baik yang disimpan dalam telepon seluler, laptop, atau media penyimpanan lainnya, untuk segera menghapus lagu tersebut. “Memiliki dan menyimpan lagu itu juga adalah perbuatan yang melanggar hukum, apalagi mengedarkannya.†“Seluruh kejadian ini jelas adalah rancangan setan untuk menciptakan kecelakaan bagi rakyat Papuaâ€Â, tegas Gubernur. “Jangan beri kesempatan kepada pihak mana pun untuk merusak persatuan dan kesatuan rakyat Papua yang sudah dibangun mantap selama ini. Marilah kita berpaut kepada rancangan Tuhan bagi Papua, agar kita bersatu dalam persaudaraan sejati guna membangun masa depan yang lebih baik, lebih damai, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat bagi semua,†demikian Gubernur menutup penyampaiannya.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Agus Sumule, Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Bidang Potensi dan Pembangunan Daerah, HP 0811480162, email: agussumule@papua.go.id