\"Lembaga adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang telah tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat adat tertentu serta memiliki wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan didalam wilayah hukum adat tersebut. Masyarakat adat, juga berhak dan berwenang dalam mengatur, mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadatnya.
Lembaga adat yang dimotori oleh kepala suku/tetua adat ini, sangat kaya dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan ditingkat kampung dan kelurahan. Peran kepala suku/tua adat sangat nyata dalam mendorong, menggerakkan partisipasi masyarakat dibanding peran seorang aparat kampung.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua menaruh perhatian khusus dalam melakukan upaya-upaya pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat masyarakat adat dan lembaga adat. Wujud perhatian Pemerintah itu antara lain dengan menyelenggarakan musyawarah lembaga adat tingkat Provinsi Papua, guna memadukan dan menyamakan persepsi antara kepala suku/tua adat selaku pimpinan lembaga adat dengan Pemerintah Daerah.
Demikian sambutan Gubernur Papua dalam acara pembukaan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) se-Provinsi Papua, yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Papua, Drs. Ibrahim Is Badaruddin,M.Si, disela-sela acara tersebut. Gubernur pada kesempatan itu mengharapkan, agar melalui musyawarah ini dapat dibentuk suatu wadah atau lembaga adat yang mengayomi seluruh lembaga adat yang tersebar di Provinsi Papua guna menjembatani masyarakat adat dengan Pemerintahan sampai kepada pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan di tingkat kampung.
Karena itu, saya menghimbau kepada peserta agar dapat dengan sungguh-sungguh dan dapat menyumbangkan saran atau pendapat konstruktif bagi terbentuknya suatu lembaga yang mengayomi seluruh lembaga adat didaerah ini, imbaunya.sementara itu, kegiatan yang digelar selama 2 hari (6 s/d 8 Desember 2010) tersebut, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua mewakili Gubernur.
Kegiatan ini dihadiri para pimpinan LMA, Pemuka agama maupun utusan Perempuan dari 29 Kabupaten/Kota se-Papua. Sementara itu, kegiatan yang digelar selama 2 hari (6 s/d 8 Desember 2010) tersebut, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua mewakili Gubernur. Kegiatan ini dihadiri para pimpinan LMA, Pemuka agama maupun utusan Perempuan dari 29 Kabupaten/Kota se-Papua.
Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk merumuskan berbagai strategi dan langkah - langkah operasional perlindungan masyarakat adat sebagai upaya penguatan kapasitas adat di Provinsi Papua. Serta membangun dan meningkatkan komitmen bersama antara lembaga adat dengan Pemerintah serta berbagai pihak dalam upaya penguatan kapasitas lembaga adat dalam perlindungan dan pelestarian adat istiadat dan hak-hak masyarakat di Provinsi Papua.
Sementara hasil yang diharapkan, yakni terbangunnya komitmen LMA secara proporsional dengan Pemerintah Pusat dan daerah serta tersusunnya strategi maupun rekomendasi penguatan kapasitas LMA sampai kepada percepatan perlindungan masyarakat adat.