Jika pelaksanaan kegiatan pilkada di papua terganggu karena kepentingan internal di KPUD,gubernur akan menggugat KPUD ke pengadilan.
"Saya akan gugat mereka ke pengadilan,jika pelaksanaan pilkada terganggu akibat adanya kepentingan-kepentingan internal KPUD,"tegas gubernur Papua Drs. J.P.Solossa,Msi.
Lebih jauh gubernur mengatakan,tidak perlu adanya kepentingan-kepentingan internal KPUD dalam pelaksanaan Pilkada di daerah ini,mereka harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).Persoalan-persoalan internal KPUD harus diselesaikan secara intern dan jangan sampai menghambat pelaksanaan pemilu.Sebab dari pemerintah daerah secara all out mendukung KPUD dalam melaksanakan pilkada
Namun karena UU memberikan kewenangan kepada KPUD untuk melaksanakan,maka mereka harus bertanggung jawab untuk melaksanakan,tegas gubernur.
Mengingat waktu pelaksanaan pilkada tinggal beberapa bulan lagi,maka sudah sepantasnya seluruh KPUD melakukan persiapan-persiapan dalam pelaksanaan Pilkada yang direncanakan tanggal 27 juni 2005 mendatang secara bersamaan diseluruh Kabupaten/Kota di Privinsi Papua.
Maka KPUD harus menyusun jadwal kegiatan pemilu,tata cara pemilihan,dan berbagai hal termasuk syarat pendafataran calon,sampai pada pelaksanaannya.
Bahkan menurut gubernur,kalau memang KPUD yang dibentuk oleh pemerintah itu tidak sanggup,supaya diberitahukan,agar pemerintah daerah yang melakukan.Namun karena KPUD diangkat dan dilantik untuk melaksanakan pemilu maka mereka harus bertanggung jawab.
Sebenarnya,lanjut gubernur tinggal bagaimana KPUD melakukan persiapa-persiapan penyusunan jadwal kegiatan,mulai dari pencalonan pendaftaran hingga pemilu,sebab masalah pemutahiran data tidak lagi masalah,termasuk instansi pemerintah yang berkaitan dalam pelaksanaan pilkada sudah berjalan untuk mendukung,kinerja dari pada KPUD dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Ketika ditanya,apakah para penjabat Bupati/walikota berpotensi untuk mengamankan salah satu calon,gubernur mengatakan,bahwa tugas caretacer bupati/walikota,adalah untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang ditinggalkan oleh pejabat Bupati/Walikota yang sudah habis masa tugasnya.