Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua mengumumkan bahwa hampir seluruh wilayah potensial untuk pertambangan dibumi cenderawasih, berada di hutan konservasi.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Badan Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Noak Kapisah, dalam dialog interaktif dengan tema perlindungan dan pengelolaan SDA menuju ekonomi kerakyatan, yang digelar Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua, semalam. Ia mengatakan, dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan, jelas melarang dilakukannya kegiatan pertambangan baik secara terbuka maupun tertutup dalam hutan konservasi.
Jika sudah begitu, maka kegiatan eksploitasi tentunya bakal tidak bisa dilaksanakan, padahal kemungkinan besar wilayah tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi. Maka itu perlu dicarikan satu jalan keluar terbaik. Kita harus duduk bersama untuk mencarikan solusinya agar wilayah potensial yang ada ini, dapat digarap untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, katanya. Noak menuturkan, beberapa wilayah potensial di Papua yang dapat dijadikan sebagai wilayah pertambangan antara lain, di Kabupaten Paniai, Kota Jayapura (cyclop), serta Supiori yang merupakan wilayah cagar alam.
Seluruh wilayah yang berada di hutan konservasi tidak bisa dilakukan kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyiapkan wilayah usaha pertambangan dengan mengajak semua pihak terkait agar dapat duduk bersama membicarakan fungsi hutan yang kemudian dimasukan kedalam satu tata ruang.
Dilain pihak, perlu dilakukan suatu kajian lingkungan hidup strategis guna menentukan apakah lokasi tersebut dapat dieksploitasi atau tidak. Nah, ini penting karena dari kajian ini kita bisa tau apakah bisa melakukan kegiatan pertambangan atau tidak. Kalau kajian bisa ya dilaksanakan, kalau tidak kita juga harus tegas katakan tidak supaya hutan Papua bisa benar-benar terjaga, jelasnya.