Tidak ada alasan penundaan Pilkada di Provinsi papua,sebab tidak ada masalah yang menyatakan untuk melakukan penundaan pilkada,karena telah sesuai dengan undang-undang,demikian Gubernur Provinsi Papua DR.J.P.Solossa,Drs,Msi,kepada wartawan selesai mengikuti ujian Disertasinya di Universitas Padjadjaran Bandung.
Adanya pernyataan Departemen Dalam Negeri yang menyatakan akan ada penundaan Pilkada di tiga provinsi yakni Aceh,IJB dan Papua akiat adanya permasalahan,Jaap yang baru saja meraih gelar Doktor Bidang Pemerintahan itu mengatakan,ketiga provinsi ini berbeda ,kalau Aceh dan IJB ada masalah sehingga tidak bisa melaksanakan pilkada dapat dimaklumi,namun untuk provinsi Papua tidak ada masalah sehingga tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pilkada.
Jika yang dipermasalahkan,karena belum terbentuknya MRP bagi provinsi papua tidak masalah sebab dalam undang-undang sudah jelas dikatakan,kalau MRP belum terbentuk maka tugas-tugas MRP dalam memberikan pertimbangan bagi calon Gubernur dapat dilakukan DPRP Papua.
"Tugas MRP jika belum terbentuk hingga pada pilkada, maka tugasnya dapat dilakukan oleh DPRP Papua,ini sesuai undang-undang,"tegasnya.
Bahkan menurutnya,Provinsi papua adalah provinsi defenitive yang hadir dari dulu sudah ada,sementara IJB adalah provinsi pemekaran yang saat ini tidak memiliki landasan hukum,setelah dicabutnya Undang-undang nomor 45/1999,melalui putusan Mahkama Konstitusi.
DR.Jaap Solossa yang menemukan system baru dalam pemerintahan Indonesia ini, jika di IJB dilakukan penundaan pilkada adalah sangat tepat,karena bagaimanapun sauatu daerah yang tidak ada dasar hukumnya bisa melakukan pemilihan kepala daerahnya,namun provinsi itu harus terlebih dahulu memiliki dasar hukumnya.
Seharusnya pemerintahan di IJB jika menjadi satu provinsi pemekaran,seharusnya dibahwah kendali provinsi induk (provinsi papua),hanya saja kita di Indonesia ini bikin tau-tau sendiri,dengan nada agak heran dan bertanya masa ada caretacer melantik caretacer dan itu terjadi di IJB inikan tidak benar tegasnya.
Jika dikatakan pilkada di Papua akan undur sangatlah tidak tepat,sebab semua yang berlangsung di provinsi papua sesuai aturan,jika sampai saat ini MRP belum terbentuk maka tugasnya dapat dilakukan DPRP papua,karena yang menjadi tugas MRP dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai UU Nomor21/2001,dimana dikatakan yang mejadi gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli papua yang kemudian dalam PP Nomor 54/2004 itu dapat dilakukan melalui DPRD apabila MRP belum terbentuk.
Hal yang sama juga disampaikan ketua komisi A DPRD Provinsi Papua,Yance Kayame,menurutnya jika tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk melakukan penundaan pelaksanaan pilkada gubernur/wakil gubernur di papua karena tugas MRP menyangkut penyeleksian terhadap calon gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan DPRP papua.
Bahkan menurutnya,untuk pelaksanaan pilkada di papua sudah siap,baik dari sisi anggaran sebab dalam APBD 2005 yang disahkan beberapa waktu lalu telah dialokasikan dana pelaksanaan pilkada di papua.
Jika pemerintah pusat mau menunda pelaksanaan pilkada di papua berarti pemerintah pusat membuat masalah baru lagi di daerah ini,tegasnya.
Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi, karena sebagai pemerintah pusat tentu mempunyai pikiran bagaimana menciptakan suatu kondisi yang kondisif serta memberikan pelayanan kepada rakyat imbuhnya.