Guna menangani masalah pertanahan yang kerap terjadi dibumi cenderawasih, Pemerintah diusulkan untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang memetakan hak ulayat, sehingga ada satu kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs.Yan Piet Rawar, sangat diperlukan Perda khusus tentang hak ulayat agar ada satu kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah. Hal demikian guna menghindari permasalahan yang kerap terjadi di Papua. Karena kalau masyarakat memiliki tanah maka juga memiliki kewajiban-kewajiban seperti membayar pajak dan sebagainya. Kalau di luar negeri punya tanah besar ya, bayar pajak ya juga besar, terang Yan menanggapi, menghadiri satu acara kemarin.
Meski begitu, Yan mengaku tidak mudah memang untuk duduk secara bersama-sama membuat satu Perda tentang hak ulayat. Sebab diperlukan satu diskusi mendalam yang lebih baik lagi, sehingga kasus tanah di Papua bisa memiliki ketetapan hukum dan tidak lagi menjadi momok yang menghambat pembangunan di tanah ini.
Sebab investor akan ragu-ragu jika masalah tanah menjadi masalah di Papua. Ini jelas akan menghambat investasi di Papua. Maka itu, masalah ini perlu kita duduk secara bersama-sama mencari solusinya melalui pembentukan satu Perda. Dengan begitu, masalah tanah di Papua akan bisa teratasi dan diminimalisir, kata dia Ditambahkan dia, masalah palang-memalang tanah yang terjadi di Jayapura sebenarnya tidak perlu terjadi bilamana pemilik tanah sudah bisa menunjukan sertifikat maupun pelepasan. Namun meski sudah memiliki kelengkapan, palang bisa terjadi pada kasus perumahan, tetapi juga untuk kantor Pemerintahan.
Oleh karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemetaan terlebih dahulu. Supaya ada kejelasan mengenai hak ulayat, sehingga dapat ditentukan para pemilik tanah yang sah. Berikut dibuat Perda supaya ada ketetapan hukum, ujarnya.