Menjelang pelaksanaan Pilkada gubernur yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang,8 partai politik membentuk aliansi,"Papua Bersatu"untuk menyatukan suara pendukung pasangan balon yang akan bersaing memperebutkan orang nomor satu di daerah ini.
Aliansi parpol ini,mempunyai wewenang menjaring dan memverifikasi,serta menetapkan bakal-bakal calon gubernur dan wakil gubenur provinsi papua periode 2005-2010. Kedelapan parpol tersebut adalah Partai PPNU,PBR,PNI Marhaenisme,PPDI,Pelopor,PKB,PAN dan PPDK
Acara pendeklarisian dilaksanakan jumat (01/07) di ruang meeting hotel Yasmin Jayapura yang dihadiri ketua DPW/DPD dan DPC,serta pengurus dari 8 parpol tersebut.
Dalam surat keputusan bersama yang dibacakan ketua DPD Partai Pelopor Provinsi Papua,Simson Kadun,SE, menyatakan dengan adanya pembentukan aliansi ini maka keputusan politik tentang bakal calon kepala daerah yang aka diusulkan adalah keputusan partai politik tentang bakal calon kepala daerah yang akan diusulkan adalah keputusan partai secara keseluruhan,maka diperlukan adanya kerjasama antara partai-partai anggota Aliansi Provinsi Papua untuk secara bersama memeriksa dan menetapkan Bakal calon Kepala Dearah yang akan diusulkan melalui DPRP Papua.
Pembentukan aliansi ini sendiri tetap berpedoman pada UU No.32 tahun 2004 tentang prosedur Pemilihan Kepala Daerah dan PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,pengesahan,pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Hal yang perlu diperhatikan,sebagaimana isi dalam suarat keputusan bersama,yakni setelah terbentuk presidum dengan kesepakatan bersama dan ditanda tangani 8 Partai Politik,tidak tertutup bagi partai politik lain yang ingin bergabung.
Hal senada ketua DPP PPDK,H.Muh Basir,mengatakan walaupun telah dibentuk aliansi partai politik tapi aliansi itu sendiri tetap terbuka bagi partai politik lain yang ingin bergabung.Aliansi "Papua bersatu" sebagai wadah dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur provinsi papua,lanjutnya aliansi yang telah terbentuk,mengajak siapa saja yang hendak mencalonkan diri agar segera mendaftar,serta memasukkan visi,misinya dengan tetap berpedoman pada UU no.31 dan 32 serta MRP.karena dari visi,misinya akan di plenokan dan akan diajukan ke DPRP. Untuk masa verifikasi ini sendiri mulai dibuka hari ini hingga tanggal 7 juli ujarnya.