Dalam
Rangka melakukan penguatan terhadap adat istiadat orang asli Papua, Biro
Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua pada bulan Oktober s/d Desember 2011
mendatang, akan menggelar kegiatan penguatan, perlindungan, pelestarian maupun
penguatan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat.
Menurut Paskalisi Netep, Kepala Bagian
Bina Adat pada Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua, alasan
dilakukannya sosialisasi ini karena masyarakat adat istiadat dalam upaya
penguatan dan pelestariannya semakin menjadi lemah dan lama kelamaan mengalami
marjinalisasi yang menyebabkan masyarakat adat dalam keadaan tidak berdaya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan
suatu model penguatan adat istiadat dan budaya dalam perspektif budaya melalui
suatu kegiatan sosialisasi itu. Artinya dengan adanya pemikiran seperti itu,
pemerintah kini berkewajiban melakukan perlindungan, kata dia. Dikatakan dia,
kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 29 Kabupaten/Kota dalam bentuk
sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang adat istiadat, yang terdiri
dari sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, Permendagri nomor 39 Tahun
2007 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007.
Sementara sasaran sosialisasi, ditujukan
kepada para pejabat Pemerintah daerah, unsur pemangku adat, tokoh
perempuan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, intelektual, dan kepolisian. Sementara
tujuan dari kegiatan sosialisasi, tambah dia, adalah dalam rangka pengenalan
peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran Pemerintah daerah dalam
mendukung terlaksananya pelestarian dan perlindungan maupun penguatan adat
istiadat. Jadi, tujuan umum adalah meningkatkan SDM dalam hal pengetahuan
pemahaman sikap dan persepsi aparat Pemerintah, para pemuka adat dan komponen
terkait di daerah dalam mendukung upaya pelestarian dan pengembangan adat
istiadat di Papua, kata dia.