Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar menilai positif jika Pemerintah Kabupaten atau Kota meningkatkan nilai upah minimum bagi pekerja.
Menurutnya, jika hal itu memungkinkan (untuk meningkatkan upah minimum), Pemerintah Kabupaten/Kota tinggal melakukan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan sebagai dasar dalam pemberian upah kepada pekerja.
Ya, bagi kabupaten tertentu yang merasa bahwa potensi daerah memperbolehkan atau berpeluang untuk mereka bisa meningkatkan upah minimum ya kami sambut positif. Dan bisa langsung diusulkan ke provinsi untuk ditetapkan, jelas dia di Kantor DPR Papua, disela-sela acara sidang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2012, Senin (13/2).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan UMP Papua senilai Rp1.585.000 yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2012 lalu. Penjabat Gubernur Provinsi Papua, DR. Drs. H. Syamsul Arief Rivai,MS berharap kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada perusahaan-perusahaan guna melihat itu sebagai dasar dalam pemberian hak kepada pekerja Dalam kesempatan lain, Yan Piet Rawar mengatakan tingginya angka pencari kerja dibanding ketersediaan lapangan kerja di Kota Jayapura turut menyumbang tingginya angka pengangguran.
Kaitannya dengan hal tersebut, para lulusan diminta agar lebih memilih untuk berwirausaha ketimbang melirik sektor formal. Karena itu, para lulusan tersebut harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam berwirausaha.
Dan ini tentunya dengan difasilitasi oleh Pemda untuk mendapatkan bantuan dari Bank dan sebagainya. Yang jelas pemerintah akan mendukung penuh sebab melihat prospek dan kondisi sekarang di pasar kerja untuk sektor formal sangatlah terbatas, imbaunya.