Dalam rangka memaksimalkan proteksi terhadap lingkungan, Pemerintah Provinsi Papua akan melibatkan para tokoh adat untuk terlibat dan turun langsung menjaga lingkungan.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drh. Constan Karma, kebijakan melibatkan para tokoh adat dipandang penting karena para pemimpin adat tersebut memiliki potensi untuk menggerakan masyarakat dalam melestarikan lingkungan. Mereka memiliki peranan penting didalam lingkungan masyarakat. Karena itu, para tokoh adat yang merupakan tua-tua adat harus kita libatkan dalam menjaga lingkungan.
Dengan begitu kita harap pelestarian lingkungan di waktu mendatang bisa lebih maksimal dan tepat sasaran, tutur Sekda dalam satu kesempatan, kemarin. Dikatakan Sekda, peran para tokoh adat selaku pemilik hak ulayat selama ini tidak dipandang penting sebagai salah satu upaya menjaga lingkungan karena konsep tersebut masih dipandang sebelah mata. Namun, seiring berjalan waktu kebijakan ini mula menjadi trend yang sangat dibutuhkan dalam upaya pelestarian lingkungan dimana tempat mereka tinggal.
Karena pada prinsipnya kan sepanjang seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan kemudian peran para tokoh adat diaktifkan dan dilibatkan langsung maka mereka akan merespon hal itu, katanya. Dicontohkan Karma, saat ini Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan Papua, dalam rangka pelestarian hutan melibatkan kelompok masyarakat termasuk didalamnya kelompok masyarakat adat saat penanaman pohon bambu sepanjang Gunung Cycloop.
Memang sudah ada program di dinas Kehutanan untuk pembibitan bambu. Banyak sekali ada kelompok masyarakat dilibatkan membuat bibit bambu dan nanti mereka tanam. Itu Yang kami lakukan untuk menjaga Cyclopp sebagai sumber daya air dan kita harap hal ini berlanjur terus sampai di waktu mendatang tuturnya.
Pada kesempatan lain, Deputi VII Bidang Pembinaan Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) DR Hendri Bastaman, MES mengatakan bahwa dalam UU No. 32 Thn 2009 turut memberikan jalan dan kepastian posisi kepada masyarakat adat. Hal ini bisa dilihat dari peran masyarakat adat, yang bisa memperoleh haknya untuk mengelola lingkungan.
Dan masalah ini tentunya sedang kita tindak lanjuti dengan berbagai peraturan teknisnya, antara lain tentang hal-hal apa saja yang bisa diakui dalam haknya untuk pengelolaan hasil hutan, jelasnya. Dicontohkan dia, masyarakat adat di Suku Badui – Jawa Barat memperoleh hak masyarakat Badui untuk mengelola lingkungannya. Pola semacam ini akan kita terapkan juga didaerah lain, tambahnya.