Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua mengumumkan pegawai titipan yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan provinsi, tidak dapat diakomodir dalam pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) karena berlawanan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala BPKAD Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari, SE,M.Si seluruh hak kepegawaian bagi seorang pegawai titipan yang bekerja di instansi Pemerintah Provinsi Papua, karena seluruh hak kepegawaiannya berada di tempat dia bertugas sebelumnya. Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa pegawai titipan tidak boleh mendapat TPB.
Kita sudah tegaskan disini karena ketentuan seluruh hak-hak kepegawaiannya ada di tempat sebelumnya. Termasuk absensi tiap bulan harus dikirim ke tempat tugas sebelumnya. Ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang berlaku dan tidak bisa diganggu gugat, kata Hatari disela-sela kegiatan evaluasi implementasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB umum) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (26/7).
Hatari juga menuturkan sampai saat ini ada sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang belum mengajukan TPB. Tiga instansi tersebut adalah Dinas Kesehatan, Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendapatan Daerah. Kaitannya dengan hal tersebut, Hatari meminta ketiga instansi tersebut untuk segera memasukan pengajuan TPB agar dapat segera diproses guna dibayarkan bersama-sama dengan instansi yang lainnya.
Untuk tahun 2012 ini, Pemerintah Provinsi Papua akan membayarkan sekitar Rp138 milyar untuk TPB bagi seluruh pegawai negeri sipil. Dana ratusan milyar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bukan dari dana Otsus. Selama tiga tahun pembayaran TPB, BPKAD Papua juga mengemukakan bahwa hasil evaluasi menyebutkan adanya kemajuan mengenai disiplin dan kinerja pegawai meski masih ditemui sejumlah titik lemahnya. Memang masih ada titik lemah, contoh ada pegawai di beberapa SKPD yang nanti dekat tanggal terima TPB baru masuk kantor. Hanya tujuannya untuk terima TPB dan dua tiga hari setelah terima TPB tidak masuk kantor. Karena itu kita menganggap ini perlu dievaluasi lagi dengan mendatangkan tim dari UGM untuk membahasnya, tandas dia.