Terbentuk atau tidak Majelis Rakyat Papua (MRP) pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pansus Pilkada DPR Papua. Namun pihak DPR Papua tetap berharap agar sebelum pelaksanaan Pilkada, MRP sudah harus terbentuk.
Hal itu dikatakan Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo,MM kepada wartawan seusai pembukaan Kongres Dewan Kesenian se-Indonesia, Senin (22/8) kemarin di GOR Cenderawasih-Jayapura.
Lebih jauh dikatakan, walaupun telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada gubernur dan wakil gubernur tanggal 10 Oktober 2005, namun Dewan mengharapkan agar secepatnya dilaksanakan pemilihan anggota MRP. Dewan sudah mensyakah Perdasi MRP, untuk itu pihak pemerintah agar secepatnya melakukan sosialisasi dan melakukan pemilihan anggota MRP sehingga UU Otsus dapat terlaksana secara baik terutama dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, Bulan September sudah harus tuntas MRP dengan sudah dipilihnya anggota sebanyak 42 orang, sehingga calon gubernur dan wakil gubernur sudah bisa diseleksi oleh MRP.
Sementara untuk propinsi Irjabar, jika mereka mau berjalan dengan UU Otsus, maka Pilkada di wilayah Irjabar baru dapat dilakukan setelah 4 bulan terpilih gubernur Provinsi Papua.
Menyangkut masalah syarat Gubernur dan Wkil Gubernur dalam UU Otsus dimana dikatakan-harus asli Papua, maka dewan tetap akan berpegang hal itu. Diluar dari pada itu jangan harap untuk bisa masuk. Dalam pelaksanaan Pilkada di Papua tetap mengacu pada PP Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 54 tahun 2004 serta UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Menyangkut masalah orang asli Papua, John Ibo mengatakan secara tagas UU Nomor 21 tahun 2001, sudah mengatur siapa yang disebutkan orang Papua asli dan yang tidak, sehinga tidak perlu harus berpolemik dalam hal itu. Karena UU Otsus adalah pertaruhan untuk orang Papua, maka secara jelas dalam persyaratan untuk Gubernur juga harus dipertaruhkan dengan UU Otsus.
"Jangan ada orang yang mengacaukan pasal-pasal dalam UU Otsus, hanya untuk kepentingan.
Jika kita melanggar itu, maka orang Papua sendiri tidak komitmen terhadap perjuangan mereka untuk maju,"tegasnya.
Menyangkut masalah penetapan terhadap orang asli Papua atau tidak harus ditetapkan melalui Perdasus, itu tidak menjadi paksaan tetapi yang lebih penting orang Papua harus konsisten terhadap ketentuan hukum. "Yang bisa kita laksanakan, kenapa kita tidak lakukan. Kalau UU Otsus berbicara terhadap asli orang Papua kenapa harus dipolemikkan dan dipersulit, itu tidak pelu. Jadi siapa itu orang Papua sudah jelas dalam Undang-Undang,"tambah John Ibo.