Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan sejumlah jabatan Camat atau Kepala Distrik di wilayah Kabupaten, ternyata ada yang dijabat oleh seorang yang hanya mengantongi ijasah Sekolah Dasar (SD), bahkan SD persamaan. Tidak disebutkan berapa banyak jabatan Kepala Distrik di Papua yang hanya bermodalkan ijasah SD namun hal tersebut lebih disebabkan oleh karena penunjukannya yang merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten dan sama sekali tak dapat diintervensi oleh pemerintah diatasnya. “Pemerintah Provinsi tidak punya wewenang disitu (untuk memposisikan seorang Kepala Distrik di Kabupaten). Sebab sekarang ini kewenangan itu ada di bupati,†kata Asisten saat diwawancara pers, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk persamaan ijasah SD secara pegawai negeri pangkatnya paling tinggi hanya mencapai golongan 2A. Sementara jabatan Kepala Distrik minimal harus dijabat seorang pegawai negeri dengan pangkat 4A atau sekurang-kurangnya Eselon III. “Karena itu, bisa kita bayangkan bagaimana seorang yang berijasah persamaan SD lalu memimpin satu distrik,â€ujarnya. Disinggung wartawan soal persentase Kepala Distrik yang hanya berijazah SD, Renmaur mengatakan bahwa hal itu tidak bisa diukur secara persentase saja. “Dalam artian walaupun hanya beberapa, tetapi pengaruhnya besar kalau seorang camat hanya berijazah SD. Karena itu, kita mengakalinya dengan menggelar kegiatan pelatihan – pelatihan yang langsung dilakukan oleh orang dari Kementrian Dalam Negeri dengan harapan agar para Kepala Distrik ini meski memiliki ijasah SD tetapi bisa memiliki kapabilitas yang solid dalam memimpinâ€. cetusnya.
Sementara itu, wilayah kabupaten yang rata –rata memiliki seorang Kepala Distrik berijazah tamatan SD terbanyak berada di Kabupaten Tolikara dan Yahukimo. Kedua kabupaten ini juga merupakan daerah dengan jumlah perkampungan terbanyak di Papua. sehingga diharapkan agar kedepan, para Kepala Distrik memiliki kemampuan untuk “mengerem†pemekaran kampung atau distrik.