Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui pelaksanaan otonomi khusus di Papua masih belum menimbulkan dampak langsung bagi kemajuan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua.
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam pidato kebijakan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (16/8), di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
"Dalam pelaksanaan otonomi khusus Papua ini, saya memahami bahwa di sana-sini masih ditemukan berbagai permasalahan. Pelaksanaan otonomi khusus Papua masih belum menimbulkan dampak langsung bagi kemajuan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua," ujar kepala negara.
Untuk mengatasi permasalahan itu, presiden mengajak seluruh warga Papua untuk memfokuskan diri kepada pembangunan daerah. "Saya mengajak Pemerintahan Daerah dan masyarakat di Papua dan Irian Jaya Barat untuk segera mengakhiri segala perbedaan, dan mulai memfokuskan perhatiannya untuk membangun daerah dan mengejar ketertinggalannya dari daerah-daerah yang lain.
"Pemerintah Pusat telah menyerahkan dana otonomi khusus, sesuai undang-undang, kepada Pemerintah Provinsi Papua. Sebab itu, manfaatkanlah dana yang tersedia itu agar rakyat di Papua dan di Irian Jaya Barat, segera dapat merasakan manfaat otonomi khusus di daerah itu," tambah presiden.
Pemberlakuan kebijakan otonomi khusus di Papua dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta memberikan kesempatan terutama kepada penduduk asli Papua untuk membangun daerahnya, sesuai aspirasi masyarakat, dan pemerintahan daerah.
"Oleh karena itu, pemerintahan daerah harus pandai-pandai menggunakan kesempatan ini, dan bekerja lebih serius dan lebih keras untuk memajukan daerahnya dengan penuh rasa tanggung jawab," katanya.
Irian Jaya Barat Pada kesempatan itu, Presiden Susilo menegaskan kembali keabsahan Provinsi Irian Jaya Barat. "Pemerintah ingin menegaskan bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat adalah sah dilihat dari sudut hukum negara kita. Pengujian materiil oleh Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tidaklah menyebabkan provinsi itu kehilangan landasan hukum pembentukannya, karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut," katanya.
Pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Irian Jaya Barat kini didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sama seperti provinsi yang lain. "Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk sama-sama mentaati hukum dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian kepala negara.