Pemerintah Provinsi Papua melalui
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua berencana menerapkan
program Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan/Distrik (Patek)
pada tahun 2013 mendatang.Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda
Provinsi Papua, PetrusKorwa, dengan adanya sistem Patek ini maka
masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat seperti akte
kelahiran, KTP, maupun surat kependudukan lainnya, bakal tidak lagi
banyak menunggu tetapi akan langsung dilayani oleh petugas.
Dan kita harapkan pada Tahun 2013 ini mudah-mudahan programnya sudah bisa
berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,†jelas Petrus kepada
wartawan di sela – sela kegiatan Rapat Pembinaan Wilayah dan
Pemberdayaan Tugas Pemerintahan Umum di Kecamatan, di Sasana Karya
Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin. Kaitannya dengan hal tersebut,
pihaknya meminta kepada para kepala bagian maupun kepala distrik agar
sekembalinya dari kegiatan pelatihan tersebut untuk dapat memberikan
nuansa baru dalam tugas – tugas pelayanan diwilayahnya
masing-masing.Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi Papua Syamsul
Arief Rivai dalam satu kesempatan meminta agar aparatur pemerintah di
tingkat Kabupaten/Kota mesti memotivasi diri dalam mensikapi berbagai
dinamika yang berkembang, khususnya dalam hal memberi pelayanan kepada
masyarakat.
Para aparatur pemerintahan di Papua, juga
diharapkan untuk membekali diri dengan membaca regulasi – regulasi
nasional yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) ataupun Undang – Undang (UU), sehingga dalam
menangkap permasalahan dan memberikan solusi kepada pimpinan daerah,
dapat disajikan secara tepat dan terukur.Dilain pihak, kata dia, fungsi
maupun kultur budaya masyarakat dalam tatanan penyelenggaraan
pemerintahan saat ini telah terjadi perubahan yang sangat esensial
menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kecamatan yang
sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka
dekonsentralisasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam
kerangka asas dekonsentrasi.
Oleh karena itu, para kepala
distrik dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan
sehingga bertanggung jawab kepada bupati dan walikota. Sehingga sangat
diharapkan para kepala bagian pemerintahan dapat mengayomi dan
membimbing para kepala distrik ditempat tugas masing-masing sehingga
tugas pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan sebagaimana yang
diharapkan. Dan sudah barang tentu kita di provinsi tidak tinggal diam,
tapi tetap terus berupaya untuk menemukan sesuatu yang tepat agar
pelayanan kepada masyarakat dari pihak distrik bisa terlaksana dengan
baik, tuntasnya.