Close

Pilihan Menu

  • Beranda
  • Agenda
  • Berita
  • Gallery
  • Download
  • Produk Hukum

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id
13 Dec 2025
  • Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Provinsi Papua
  • info@papua.go.id
  • Today: 20:33:45pm
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Arti Lambang Papua
    • Jumlah Penduduk Papua 2010
      • Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk di Provinsi Papua Menurut Kabupaten/Kota 2012 - 2013
    • Sekilas Papua
    • Profil Kepala Daerah
      • Gubenur Papua
      • Wakil Gubernur Papua
      • Sekretaris Daerah
    • Visi dan Misi Papua 2018-2023
    • Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
    • Alamat dan Kontak
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Tugas dan Fungsi SKPD
  • POTENSI
    • Infrastruktur
    • Koperasi dan UKM
    • Pariwisata
    • Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
      • Kabupaten Keerom
      • Kabupaten Mappi
      • Kabupaten Paniai
      • Kabupaten Sarmi
      • Kabupaten Supiori
      • Kabupaten Waropen
    • Perindustrian dan Perdagangan
      • Realisasi Export
      • Realisasi Import
    • Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
      • Padi
      • Jagung
      • Kacang Tanah
      • Kedelai
      • Ubi Jalar
      • Produksi Buah Buahan
      • Kajang Hijau
      • Sayur Sayuran
      • Ubi Kayu
      • Potensi Pekerja Bidang Pertanian
      • Perkembangan PDRB Pertanian Provinsi Papua Lima Tahun Terakhir
    • Profil Proyeksi Investasi di Papua
      • Penangkapan Ikan
      • Budidaya Kakao
    • Pendapatan Dearah
  • PETA POTENSI
    • Potensi Air Tanah
    • Jenis Tanah
    • Explanation Geologi
    • Penggunaan Tanah
    • Hutan Dan Perairan
    • Konservasi
    • Lereng
    • Hutan Lindung
    • Pariwisata
    • Kawasan Budidaya
    • Sistem Transportasi darat
    • HPH
    • Perusahaan HTI
    • Iklim Daerah Pertanian
    • Transportasi
    • Aksesibilitas Angkutan Laut
    • Prasarana Bandara
    • Sungai Danau
    • Kebutuhan Transportasi Sungai di KSP
    • Jaringan Pelayanan Transportasi Udara
    • Topografi
    • Kawasan Strategis
    • Pola Pengembangan Sistem Kota
    • PROFIL PROYEK INVESTASI DI PROVINSI PAPUA
  • KABUPATEN
    • Mamta
      • Kab. Jayapura
        • Visi & Misi Kab. Jayapura
        • Profil Kab. Jayapura
        • Gambaran Umum
      • Kab. Sarmi
        • Profil Kabupaten Sarmi
        • Letak Geografis
        • Penduduk dan Kesehatan
        • Perekonomian
      • Kab. Keerom
        • Geografis
        • Jumlah Penduduk
        • Potensi kab Keerom
        • Visi dan Misi
      • Kota Jayapura
        • Profil Kota Jayapura
        • Visi dan Misi
        • Keadaan Geografis
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Topografi dan Iklim
      • Kab Mamberamo Raya
    • Saireri
      • Kab. Supiori
        • Kependudukan
        • Pendidikan
        • Kesehatan
        • Listrik
        • PDRB
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Perkebunan
        • Pertanian
      • Kab. Waropen
        • Gambaran Umum
        • Pemerintahan
      • Kab Kepulauan Yapen
        • Geografis dan Potensi Wisata
      • Kab. Biak Numfor
        • Profil Kab. Biak Numfor
        • Sejarah Singkat
        • Keadaan Geografis
        • Iklim Dan Topografi Wilayah
        • Profil Kab. Jayawijaya
    • Anim Ha
      • Kab. Merauke
        • Gambaran Umum
        • Demografi
        • Pendidikan dan Kesehatan
        • Infrastruktur
        • Potensi Pertanian
        • Penduduk
      • Kab. Mappi
        • Geografi
        • Produk Domestik Regional Bruto
        • Kependudukan
        • Tenaga Kerja
        • Pemerintahan
        • Listrik
        • Transportasi dan Komunikasi
      • Kab. Asmat
        • Geografi
        • Luas Wilayah
        • Data Distrik dan Kampung
      • Kab Boven Digoel
        • Geografi
        • Jumlah Distrik
        • Topografi
        • Jumlah Pegawai
    • La Pago
      • Kab. Puncak Jaya
        • Visi dan Misi
        • Gambaran umum Kab. Puncak Jaya
        • Jumlah Penduduk Kab. Puncak Jaya
        • Rencana Tata Ruang Kab. Puncak Jaya Tahun 2012-2031
      • Kab. Yahukimo
        • Geografi
        • Pemerintahan
        • Perindustrian
        • Tenaga Kerja
        • Transportasi
        • Pertanian
        • Perkebunan
        • Kehutanan
        • Peternakan
        • Perikanan
        • Sosial
      • Kab. Tolikara
        • Karakteristik Fisik Dasar Wilayah
        • Kondisi Sosial Budaya Komunitas Lokal
        • Sistem Transportasi Wilayah
        • Sarana Prasarana
        • Sosial
        • Perindustrian
        • Perdagangan
        • Geografi dan Iklim
      • Kab. Pegunungan Bintang
      • Kab. Yalimo
      • Kab. Lanny Jaya
        • Gambaran Umum
        • Profil Kab. Lanny Jaya
      • Kab. Puncak
      • Kab Jayawijaya
        • Sejarah
        • Pemekaran
        • Topografi Dan Iklim
      • Kab. Mamberamo Tengah
        • Profil Kabupaten Mamberamo Tengah
        • Potensi Daerah
        • Keadaan Geografis
        • Luas Wilayah dan Kependudukan
        • Keadaan Topografi
        • Keadaan Ekonomi Daerah
      • Kab. Kab Nduga
    • Me Pago
      • Kab. Nabire
      • Kab. Paniai
        • Gambaran Umum
        • Administrasi Pemerintahan
        • Luas Wilayah
        • Pertanian
        • Kehutanan
        • Pariwisata
        • Pertambangan
      • Kab. Deiyai
      • Kab. Dogiyai
      • Kab Intan Jaya
        • Deskripsi
    • Bomberai
      • Kab. Mimika
  • INSTANSI
    • Biro
      • Biro Hukum
      • Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
      • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
      • Biro Organisasi
      • Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
      • Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
    • Dinas
      • Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
      • Dinas Kesehatan
      • Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil
      • Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
      • Dinas Pendidikan
      • Dinas Perhubungan
      • Dinas Kelautan dan Perikanan
      • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      • Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan
      • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
      • Dinas Komunikasi dan Informatika
      • Dinas Olahraga dan Pemuda
      • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
      • Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
      • Dinas Arsip dan Perpustakaan
      • Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
      • Dinas Perkebunan dan Peternakan
      • Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Badan
      • Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
      • Badan Kepegawaian Daerah
      • Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
      • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Badan Penghubung Daerah
      • Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
      • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
      • Badan Perbatasan dan Kerja Sama
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    • Rumah Sakit
      • Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
      • Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
      • Rumah Sakit Khusus Abepura
    • Sekretariat
      • Sekretariat DPRP
      • Sekretariat MRP
    • Inspektorat
      • Inspektorat
    • Satuan Polisi Pamong Praja
      • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
  • E-GOV APP
    • LPSE PROVINSI PAPUA
    • TP2K
    • BPI Provinsi Papua
    • Absensi Pegawai dan TPP
    • Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum
    • Email
    • Perizinan
    • Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah
    • E Planing Papua
    • Surat Perintah Perjalanan Dinas
    • Sistim Informasi Tata Ruang Papua
    • Pusat Data dan Analisa Pembangunan
    • e-Budgeting
    • Geoportal
  • PPID
  • IPKD
    • IPKD 2024
      • RPJMD PROVINSI PAPUA
      • RKPD-P PROVINSI PAPUA TAHUN 2024
      • KUA PERUBAHAN 2024
      • RENJA-PD 2024
      • PPAS PERUBAHAN 2024
      • Pergub Perubahan APBD Tahun 2024
      • PERDA APBD 2024
      • PERDA PERUBAHAN APBD 2024
      • DPA-P SKPD 2024
      • PERKADA PPKD 2024
      • LAPORAN KEUANGAN BUMD
      • LAKIP PROVINSI PAPUA 2024
      • PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD PROVINSI PAPUA 2024
      • OPINI BPK 2024
      • LKPD TA 2024
      • RUP 24
    • IPKD 2023
      • Ringkasan Dokumen RKPD 2023
      • Kebijakan Umum Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran 2023
      • Ringkasan Dokumen RKA SKPD 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang APBD 2023
      • Realisasi Pendapatan Daerah 2023
      • Realisasi Belanja Daerah 2023
      • Realisasi Pembiayaan Daerah 2023
      • Ringkasan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023
      • Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023
      • Ringkasan RKA Perubahan APBD 2023
      • Rencana Umum Pengadaan 2023
      • SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 2023
      • Peraturan Kepala Daearah tentang Kebijakan Akuntansi 2023
      • Laporan Arus Kas 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran Seluruh SKPD 2023
      • Laporan Realisasi Anggaran PPKD
      • Neraca 2023
      • CaLK Pemerintah Daerah 2023
      • Laporan Keuangan BUMD-Perusahaan Daerah 2023
      • Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah 2023
      • Opini BPK RI 2023
  • REFORMASI BIROKRASI PAPUA
    • Area Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Area Penataan Tata Laksana
    • Area Penatan Sistem Managemen SDM
    • Area Deregulasi Kebijakan
    • Area Akuntabilitas
    • Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Area Manajemen Perubahan
    • Area Penguatan dan Pengawasan
Bahasa
  • IDN
  • Eng

Contact Info

  • Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua
  • +00000000
  • info@papua.go.id

20Sep 12

  • Uncategorized
  • 4699 x dilihat.
Melaksanakan Semua Tahapan Pemilukada Papua Adalah Kewenangan KPU

Setelah bergulir selama sekitar tiga bulan dengan disisipi adanya putusan sela, akhirnya Perkara Nomor 3/SKLN-X/2012 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (19/9). Permohonan perkara sengketa kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dengan Dewan Perwakilan Rakyat  Papua (DPRP)  dan Gubernur  Papua  diputuskan dikabulkan oleh MK dengan dua dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan KPU-lah yang berwenang melaksanakan semua tahapan Pemilukada Papua, termasuk meminta kepada Majelis Rakyat Papua untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal pasangan cagub dan wagub Papua Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan langsung konklusi dan amar putusan Mahkamah terhadap perkara tersebut. “Menyatakan sah semua bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi  dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yaitu 1. Drs. Menase Robert Kambu, M.Si dan Drs. Blasius Adolf Pakage; 2. Drs. Welington Wenda, M.Si. dan Ir. Weynand Watory; 3. Habel Melkias  Suwae, S.Sos, M.M. dan Ev. Yop Kogoya, Dip. Th, S.E., M.Si; 4. Lukas  Enembe, S.I.P., M.H. dan Klemen Tinal, S.E., M.M.;
5. Dr. Noakh  Nawipa, Ed.D dan Johanes Wob, Ph.B., M.Si.; 6. DR. John Janes  Karubaba, M.Sc dan Willy Bradus Magay, S.Sos; dan 7. Alex Hesegem,  S.E. dan Ir. Marthen Kayoi, M.M.
masing-masing sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dapat mengikuti  tahapan berikutnya,” lanjut Mahfud membacakan poin kedua dari amar putusan Mahkamah.


     Dalam poin ketiga Mahkamah juga memerintahkan Pemohon (KPU) untuk menerima bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh DPRP (Termohon I) untuk mengikuti tahapan di MRP. Dan dalam poin keempatnya MK memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dalam waktu tiga puluh hari sejak diucapkannya putusan ini dan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengacu Putusan Nomor 81/PUU-VIII/2010, bertanggal 2 Maret 2011,
yang telah menyatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRP, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001, tidak memenuhi kriteria atau tidak termasuk kekhususan atau keistimewaan yang melekat pada daerah yang bersangkutan. Berdasarkan putusan tersebut, kekhususan hanya terkait adanya Majelis Rakyat Papua, DPRP, adanya Perdasus, perbedaan nomenklatur (distrik), cagub dan wagub harus asli Papua. Dengan demikian tindakan para Termohon yang menyusun dan menetapkan pedoman teknis tentang tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan menerbitkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum  Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 064/Pimp DPRP-5/2012 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Periode 2012-2017, bertanggal 27 April 2012, termasuk dalam menyelenggarakan proses pendaftaran dan verifikasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua juga tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari kekhususan Provinsi Papua,” tegas Mahkamah.


     Selain itu, sesuai maksud Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945, tidak mungkin dicapai apabila penyusunan dan penetapan pedoman teknis tentang tahapan Pemilukada Papua didasarkan atas Perdasus Provinsi Papua yang disusun bersama antara DPRP dan Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP, serta penyelenggaraan proses pendaftaran dan verifikasi
bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dilakukan oleh DPRP. Selanjutnya Mahkamah berpendapat, “DPRP sebagai lembaga perwakilan rakyat Papua dan Gubernur Papua terdiri atas unsur partai politik dan perorangan yang dapat menjadi pendukung atau pelaku dan memiliki kepentingan langsung dalam kompetisi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tersebut. Sekiranya DPRP dan Gubernur, serta MRP akan mengatur hal-hal yang terkait dengan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, maka materinya terbatas mengenai persyaratan dan proses penentuan orang asli Papua sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Oleh karena Termohon I melaksanakan kewenangan berdasarkan Perdasus yang dibuat
bersama oleh Termohon I dan Termohon II (para Termohon), serta telah memulai proses penjaringan yaitu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bakal pasangan calon berdasarkan Perdasus yang dianggap sesuai dengan UU 21/2001, maka demi kemanfaatan hukum, menurut Mahkamah perlu menetapkan posisi hukum atas hasil penjaringan bakal pasangan calon yang dihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Menurut Mahkamah, apa yang telah dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dapat diterima sebagai bagian dari proses yang sah khusus untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini dan sekali ini (einmalig).


Dissenting Opinion

Maria Farida dalam pendapat berbeda menganggap salah satu kewenangan MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, dalam pengajuan permohonan SKLNterdapat dua hal yang harus dipertimbangkan lebih dahulu, yaitu, tentang lembaga negara apa saja yang dapat menjadi pihak dalam perkara tersebut (subjectum litis) dan  tentang kewenangan dari lembaga negara yang disengketakan (objectum litis). Terkait hal tersebut, Maria berpendapat bahwa kedua belah pihak dalam sengketa tersebut, yaitu  KPU, DPRP, dan Gubernur Papua adalah lembaga-lembaga pemerintah  (regeringsorganen/bestuursorganen)
sehingga tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. “Oleh karena itu, amar putusan dalam permohonan ini seharusnya ‘tidak dapat  diterima’, papar Maria dalam pendapatnyanya panjang lebar. Maria juga berpendapat untuk terciptanya kedamaian  dan manfaat yang lebih baik, penyelenggaraan Pemilukada Papua yang saat ini telah berlangsung harus dianggap sah dan dapat dilanjutkan tahapan selanjutnya.Sedangkan Hamdan menilai tindakan DPRP dan Gubernur Papua yang memberlakukan Perdasus Provinsi Papua No. 6 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan pelaksanaan kewenangan DPRP berdasarkan Perdasus tersebut termasuk dalam mengeluarkan Keputusan Nomor 064/Pim DPRP-5/2012 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2012-2017 tanggal 27 April 2012 dan melakukan proses pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua haruslah dianggap konstitusional, hingga diucapkan Putusan Sela Mahkamah  Konstitusi Nomor 3/SKLN-X/2012 Tanggal 19 Juli 2012.“Seharusnya tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan tahapan verifikasi bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh DPRP yang berasal dari  partai politik  sudah selesai  serta harus dianggap sah dan konstitusional,” terang Hamdan. (sumber :Yusti Nurul Agustin/mahkamahkonstitusi.go.id)

Email Facebook Google Twitter

Arsip

Wisata Daerah

Instansi

Berita Terbaru

  • APBD 2026 Turun, Gubernur Fakhiri: Prioritaskan Belanja Layanan Publik
  • Disperindag Papua Lakukan Pengawasan di SPBU
  • Pemprov Papua Pastikan Pasokan Uang Layak Edar Jelang Nataru
  • Pemerintah Papua Apresiasi SERUNAI sebagai Upaya Stabilitas Ekonomi
  • Gubernur Luncurkan Program Mudik Gratis

Berita Populer

  • 2.950 Honorer K2 Dinyatakan Lolos Verifikasi dan Validasi
  • UMP Papua 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
  • Sepuluh Atlet Papua Gabung Tim Indonesia di Sea Games 2023
  • Besok, Honorer K2 Pemprov Papua Jalani Tes
  • BKD Papua : 561 Honorer K2 Segera Diterbitkan NIP

Contact Info

  • Location

    Jln. Soa Siu Dok 2 Bawah Jayapura Papua

  • Phone

    +00000000

  • Email

    info@papua.go.id

© 2022 By Pemerintah Provinsi Papua All Rights Reserved.

  • Covid’19 Updates