GUBERNUR Provinsi Papua, DR. J. P. Solossa, Drs. M.Si menegaskan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diamahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua sudah dipersiapkan baik oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai upaya pembentukan MRP, Pemerintah Daerah telah membuat jadwal makro pada bulan april 2005 lalu. Bentuk susunan jadwal tersebut, dimulai dari pelaksanaan sosialisasi, penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dengan jadwal pembentukannya rampung di bulan September 2005 mendatang..
Adanya rumor yang beredar di lingkungan masyarakat yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah terkesan memperlambat pembentukan MRP, karena ada kepentingan elit politik tertentu merupakan pengertian yang tidak bijaksana. Karena, Pemerintah Daerah telah menjadwalkan seluruh pelaksanaan pembentukan MRP dan penyusunannya mempunyai dasar hukum.
"Jadi, polemik isu yang berkembang saat ini adalah apabila P emerintah Daerah mau memperlambat nanti dinilai dibuat lambat karena untuk kepentingan tertentu, tapi kalau cepat dibilang cepat-cepat juga dibilang ada maksud tertentu. Sehingga Pemerintah Daerah tetap konsiten untuk untuk melaksanakan pembentukan melalui koridor dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Gubernur berharap, masyarakat harus jernih melihat ini upaya-upaya Pemerintah. Karena Pemerintah Daerah akan tetap bertekad untuk membentuk MRP sebagai lembaga representatif cultural yang mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Papua.
Menyangkut pengkajian dan pengelompokan serta penentuan wilayah pemilihan MRp, lanjut Gubernur, bahwa pemilihan dilakukan mulai dari kampung-kampung yang naik ke tingkat distrik kemudian dilanjutkan ke kabupaten tingkat Kabupaten. Penyaringan anggota MRP yang hanya sitetapkan sebanyak 14 kabupaten, karena unsure adat di Papua mencakup 256 adat. Hal ini, tentunya tidak memungkinkan pihak Pemerintah untuk membentuk anggota MRP yang berasal dari setiap adat. Sehingga Pemerintah berkesimpulan untuk mengambil keterwakilan dari 14 Kabupaten yang ada.
Pengkajian Pemerintah menyangkut penentuan dan pengelompokan wilayah, melihat dari segi pengalaman struktur pemerintahan yang ada. Kemudian melakukan pengelompokan etnis-etnis dan antropologi yang ada dengan mempertimbangkan segi letak geografis untuk melakukan pembagiannya.
"Jadi Ini sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, karena sudah ada Perdasi untuk pemilihan, pembentukan dan pelantikannya. Saat ini, hanya tinggal menunggu pelaksanaannya. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempersoalkan masalah pembentukan MRP. Karena Pemerintah tetap konsisten dan bertekad untuk membentuk MRP di Papua sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua," jelasnya.**