Dalam upaya memberikan 'proteksi' terhadap pengusaha asli Papua, Unit Percepatan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) telah memprakarsai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 84 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Inisiatif baik tersebut langsung disambut positif Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Papua. Sebab dalam beberapa pasal membolehkan paket pengadaan barang atau konstruksi bernilai Rp500 Juta (pesisir) dan Rp1 milyar (pegunungan tengah), dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Hanya saja, masa berlaku Perpres yang hanya setahun itu, ternyata belum tentu diterapkan pada instansi pekerjaan umum Provinsi Papua tersebut. Pasalnya, kebijakan ini diterbitkan tak dibarengi dengan dana (anggaran) untuk menopang kebijakan besar itu.
"Apakah perpres 84 akan diterapkan? Ya akan dilihat lagi. Karena dana yang ada di PU sudah di plot pada masing-masing program. Programnya sudah jelas. Kalau gel (golongan ekonomi lemah) ya Rp100 juta atau mungkin Rp 200 juta dan nanti kita akan lihat," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Jansen Monim, saat dikonfirmasi pers di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (22/1) siang.
Masih menurut Jansen, Dinas Pekerjaan Umum Papua untuk tahun ini bakal tetap menjalankan Perpres 54 Tahun 2012 yang diubah ke Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam artian, pembinaan terhadap pengusaha asli Papua tetap dilakukan sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana untuk penunjukan langsung (GEL) senilai Rp100 juta kebawah diprioritaskan untuk pengusaha asli (pribumi) sementara nilai diatasnya musti melewati prosedur tender atau lelang.
"Jadi untuk tahun ini kami tetap menerapkan dengan yang kita jalankan ditahun sebelumnya. Ya kalau dana besar (diatas Rp100 juta) ya di tender. Atau setelah tender kita terapkan dengan mensub pekerjaan kepada pengusaha asli Papua,". "Kalau mau diterapkan Perpres 84 sekali lagi harus dibarengi dana dari UP4B.
Kalau tidak ada sama saja bohong. Jangan pakai dana APBD untuk itu. Sebagai contoh untuk pembinaan pengusaha asli Papua dari APBD tahun 2011 kita bagi dana senilai Rp15 milyar untuk ratusan pengusaha. Terus 2012 juga dengan dana yang ada kita berusaha untuk membina pengusaha lokal tadi. Kalau kita sekarang terapkan Rp500 juta penunjukan langsung kita pakai dana dari mana untuk kasi itu," cetusnya.
Dalam kesempatan itu, Jansen kembali mengingatkan para pengusaha asli Papua dengan munculnya momentum Perpres 84 tersebut, agar jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu atau pengusaha dari luar guna mendapatkan proyek.
"Sebenarnya Perpres 84 ini bagus tapi Jangan sampai putera daerah yang dimanfaatkan pengusaha dari luar untuk mendapatkan proyek. Karena itu saya himbau UP4B kalau sudah keluarkan Perpres maka UP4B siapkan dana juga jangan taruh bom waktu untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Papua. Ini yang perlu saya garis bawahi. Uangnya mana. Jangan uang lewat kementrian oleh UP4B. Sebab di kementrian. Sendiri ada aturan yang jelas untuk dikeluarkan (anggaran),"tutupnya.