Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) telah diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Daftar Penggunaan Anggaran itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma bertempat di ruang rapat Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (6/2) siang.Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur menitipkan tiga hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Pertama, berkaitan dengan realisasi anggaran; Kedua, soal penyerapan anggaran dan yang Ketiga adalah tepat sasaran.
Tiga hal ini perlu saya tekankan karena Menteri Keuangan secara langsung meminta kepada pemerintah provinsi agar setiap triwulan harus dievaluasi (realisasi, penyerapan anggaran serta programnya harus tepat sasaran). Sebab kecendrungan yang terjadi saat ini bahwa penumpukan dana selalu terjadi di Bulan November maupun Desember. Hal ini yang Menkeu tidak mau,†jelas Karma. Masih menurut Constant Karma, untuk tahun 2013 ini juga pada setiap triwulan, harus ada transaksi pencairan anggaran sebab dengan begitu maka akan terjadi perputaran uang ditengah-tengah masyarakat dengan harapan bisa ada pertumbuhan ekonomi. “Misalnya pengusaha besar yang kadang-kadang sibuk menyelesaikan proyek menagih di akhir tahun. Nah disinilah peran SKPD untuk mengingatkan kalau memang sudah selesai ya ditagih dan jangan numpuk di akhir tahun.
Kan setiap perusahaan ada karyawan supir, kemudian ada pekerja lapangan dan mereka membutuhkan dana sehingga ada kegiatan ekonomi disitu. Dan yang utama daya beli masyarakat tetap tinggi,†katanya. Disinggung apakah ada jaminan tak ada “pungli†kepada para pengusaha yang bakal mencairkan dana pekerjaan proyek, dengan tegas Karma menghimbau agar SKPD tidak boleh lagi melakukan pungli apalagi mempersulit.Ya tidak boleh seperti itu apalagi pekerjaan belum jalan. Dan saya himbau kepada SKPD tidak boleh mempersulit pengusaha. Dan nanti ada Perpres 84 bahwa pengusaha yang kecil ini kan mengeluh soal modal maka dalam pengadaan langsung kalau dibawah Rp2 milyar kan bisa ada uang muka 30 persen. Nah, kalau ada yang mengajukan uang muka ini juga tidak boleh ada pungli supaya pekerjaan bisa berjalan dengan lancer imbaunya