Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,S.Ip, MH meminta adanya komitmen dan kesepakatan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam upaya mewujudkan konsistensi antar dokumen rencana pembangunan daerah. Dilain pihak, Gubernur pula menuntut adanya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta keselarasan dengan dokumen lainnya, guna terselenggaranya pembangunan daerah yang sesuai dengan keinginan masyarakat maupun visi dan misi kepala dan wakil kepala daerah.
Hal demikian sebagaimana penegasan Gubernur Papua dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Papua, Alberth Djitmau, pada acara pembukaan bimbingan teknis penyusunan rencana strategis bagi satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bertempat di Hotel Matoa, Rabu (17/4). Menurut Gubernur, Renstra SKPD adalah perencanaan dalam periode lima tahun yang merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Renstra SKPD juga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Dilain pihak, penyusunan Restra musti mengacu pada UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta PP No. 8 Tahun 2008 tentang tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. UU tersebut menekankan penganggaran berbasis kinerja serta prinsip pengelolaan keuangan yang meliputi akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan maupun pemeriksaan keuangan. Sementara keterkaitan antara Rencana Pembangunan Jangka Penjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renstra SKPD dan Renja SKPD haruslah konsisten dalam penyusunan perencanaan dan anggaran demikian halnya dengan regulasi lainnya. “Sehingga sebagai dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan pelayanan SKPD dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, Renstra SKPD harus dapat menjawab, ke mana pelayanan SKPD akan diarahkan pengembangannya, dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatangâ€.
Kemudian, bagaimana mencapainya serta langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut dapat dicapai,†kata dia. Masih menurut Gubernur, tujuan dari seluruh kegiatan itu tentunya adalah untuk meningkatkan kemampuan aparatur/SKPD dalam menerjemahkan, mengoperasionalkan, dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda Kepala Daerah melalui tujuan, strategi, kebijakan dan capaian program Renana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalam penyusunan Renstra SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Selanjutnya untuk mempermudah penyusunannya, maka pimpinan SKPD dapat membentuk tim yang tentu saja beranggotakan aparatur dengan kompetensi dan pemamahan terhadap tugas pokok maupun fungsi SKPDnya.
Sementara hal yang sangat penting lainnya adalah kesiapan data dan informasi yang akurat tentang perencanaan pembangunan nasional, daerah dan regulasi lainnya, termasuk didalamnya data tentang pengelolaan pendanaan pelayanan SKPD yang mengidentifikasi potensi maupun permasalahan pelayanan SKPD. “Untuk itu juga maka kesiapan SDM aparatur juga dianggap sangat penting sehingga diperlukan satu integrasi antara keahlian SDM dan sumber daya lainnya guna menjaga konsistensi RPJP, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD,†tutupnya.